Jogja
Senin, 27 April 2009 - 09:54 WIB

Puluhan pedagang Parangtritis ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KRETEK : Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan lapak liar pedagang di Pantai Parangtritis karena mengganggu keindahan pantai.

Kepala Satpol PP Bantul, Kandiawan mengatakan penertiban sesuai dengan ketentuan. Alasannya, pedagang telah sepakat untuk berjualan di tempat yang telah ditentukan pemkab. Sesuai aturan, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sebelah Selatan konblok pantai. “Sebelah Selatan konblok pantai harus steril, pedagang telah melanggar kesepakatan,” ujarnya seusai penertiban di Pantai Parangtritis, Sabtu (25/4).

Advertisement

Pihaknya mengaku telah melakukan pemberitahuan terkait dengan pembongkaran pada pedagang. Sayangnya, ada sejumlah pedagang yang tidak mau membongkar lapaknya. “Kami sudah beritahu lewat kelurahan, tetapi ada yang tidak mau pindah,” kata dia.

Petugas membongkar 14 lapak yang dianggap mengganggu kebersihan pantai, dari total lapak sebanyak 39. Sementara itu, sisanya dibongkar sendiri oleh pedagang. Petugas selanjutnya membawa barang dagangan dan lapak ke Kecamatan Kretek, agar pedagang bisa mengambilnya kembali.

Sementara itu, sejumlah pemilik lapak yang berada di Selatan konblok titik aman Pantai Parangtritis, memprotes pembongkaran itu. Mereka menganggap petugas tidak adil, karena tidak menertibkan pedagang di Pantai Parangkusumo. “Kami keberatan, semestinya di Parangkusumo juga ditertibkan,” cetus Supriyanto, pemilik lapak.

Advertisement

Menurutnya, kios yang disiapkan pemkab tidak strategis untuk menjual barang dagangan. Karena, letaknya cukup jauh dengan pantai yang langsung didatangi wisatawan. “Pendapatan kami menurun, sulit dapatkan pembeli,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Agung Laksmono mengatakan, sesuai dengan rencana tata ruang objek wisata (RTOW), pembongkaran lapak perlu dilakukan, untuk menjaga keselamatan pedagang. Pedagang semestinya menjual barang dagangnya pada kios yang telah dibangun. “Berbahaya jika pasang air laut terjadi, tentunya pedagang bisa tempati kios yang disiapkan,” tegasnya.

Selain itu, berjualan di sekitar konblok pantai juga mengganggu keindahan pantai. Akibatnya, pengunjung akan merasa tidak nyaman ketika datang di kawasan wisata. “Penertiban tentunya harus dilakukan dengan baik, jangan sampai gunakan pemaksaan,” tukasnya.

Advertisement

Meski begitu, pemkab lanjutnya perlu menyiapkan kompensasi bagi pedagang yang ditertibkan. Karena, mereka bergantung pada pekerjaan itu sebagai satu-satunya mata pencaharian mereka. “Pemkab mestinya pikirkan kompensasi setelah penertiban,”terangnya. (Shinta Maharani)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif