Jogja
Senin, 27 Juni 2011 - 16:03 WIB

Kasus pencabulan 13 siswa MI, Kemenag Kulonprogo tercoreng

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Kasus dugaan pencabulan 13 siswa oleh Sabar, seorang guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berada di kawasan Plampang, Hargotirto, Kecamatan Kokap benar-benar mencoreng nama baik Kantor Kementerian Agama Kulonprogo.

Dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kulonprogo, Ridwan Priyanto, hari ini, (27/6), pihaknya langsung memanggil Sukiyat, Kepala MI tersebut.

Advertisement

Saat ditemui di kantornya, Ridwan mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukannya dalam rangka klarifikasi peristiwa tersebut. ”Ternyata setelah kami klarifikasi, yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai guru,” ucapnya.

Dijelaskannya, terduga yang merupakan warga Hargotirto tersebut memang telah diberhentikan sejak Kamis (23/6) lalu dengan menggunakan mekanisme yang dianut oleh sekolah. ”Setelah rembugan, akhirnya pihak sekolah memberhentikan yang bersangkutan,” ucapnya.

Pihaknya memang tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk memberikan sanksi lantaran yang bersangkutan tergolong sebagai Guru Tidak Tetap (GTT). ”Oleh karena itu, sanksi dan tindakan sepenuhnya kami serahkan pada sekolah,” ujarnya.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif