JOGJA—Mulai 2013, Kota Jogja akan menerapkan pengupahan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). Selama ini Kota Jogja masih menetapkan upah minimun dengan dasar Upah Minimun Provinsi (UMP).
Kepala Seksi Hubungan Industrial, Wahyu Widayati menyampaikan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja telah membentuk Dewan Pengupahan.
“Salah satu tugasnya memberikan masukan kepada Walikota untuk penetapan upah minimum kota,” kata Wahyu di kantornya, Senin (30/4).
Menurut dia, UMK Kota akan diterapkan mulai 2013. Kini pembahasannya tengah dilakukan di antaranya mengkaji struktur skala pengupahan di perusahaan.
Wahyu memaparkan, penerapan UMK dilakukan atas dasar survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Jogja dari Januari hingga September mendatang. Selain berdasar KHL, penentuan UMK dilihat juga dari tinggi rendahnya inflasi, kondisi pasar, hingga kemampuan ekonomi pedagang atau perusahaan. (ali)