Jogja
Senin, 30 April 2012 - 14:24 WIB

UPAH: Kota Jogja Tetapkan UMK Mulai 2013

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang gaji (JIBI/Solopos/Dok.)

Gaji ilustrasi

JOGJA—Mulai 2013, Kota Jogja akan menerapkan pengupahan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). Selama ini Kota Jogja masih menetapkan upah minimun dengan dasar Upah Minimun Provinsi (UMP).

Advertisement

Kepala Seksi Hubungan Industrial, Wahyu Widayati menyampaikan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja telah membentuk Dewan Pengupahan.

“Salah satu tugasnya memberikan masukan kepada Walikota untuk penetapan upah minimum kota,” kata Wahyu di kantornya, Senin (30/4).

Menurut dia, UMK Kota akan diterapkan mulai 2013. Kini pembahasannya tengah dilakukan di antaranya mengkaji struktur skala pengupahan di perusahaan.

Advertisement

Wahyu memaparkan, penerapan UMK dilakukan atas dasar survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Jogja dari Januari hingga September mendatang. Selain berdasar KHL, penentuan UMK dilihat juga dari tinggi rendahnya inflasi, kondisi pasar, hingga kemampuan ekonomi pedagang atau perusahaan. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif