Jogja
Selasa, 19 Juni 2012 - 16:15 WIB

Rumah Translok di Kulonprogo Mangkrak, Perlu Perbub

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Terbengkalainya puluhan rumah Translok Ring I, Karangsewu, Galur mendapat perhatian serius dari DPRD Kulonprogo.

Dewan mendesak Bupati Kulonprogo segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengoptimalkan bangunan yang terbengkalai.

Advertisement

Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo, Suharto mengatakan, Pemkab seharusnya tidak membiarkan hunian translok terbengkalai. Apalagi, hunian yang dibangun Disnakertrans Provinsi itu disiapkan untuk relokasi warga di daerah rawan bencana longsor.

Hanya saja, proses alih guna bangunan tidak serta merta bisa dilakukan. Dibutuhkan payung hukum agar proses peralihan dar penghuni lama ke calon penghuni baru tidak menjadi masalah di kemudian hari. Karena itu, kata dia, Bupati harus segera menerbitkan Perbup agar persoalan itu segera terselesaikan.

“Kami banyak mendapatkan aduan dari warga yang ingin menempati hunian di Translok, tapi tidak bisa karena terganjal administrasi. Dinas sendiri tidak berani melangkah karena tidak adanya regulasi. Kami minta Bupati menyikapi persoalan ini lewat Perbup,” kata Suharto, Selasa (19/6).(ali)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif