Jogja
Jumat, 22 Juni 2012 - 14:45 WIB

Pindah Tanganan Aset Daerah ke PDAM Tak Perlu Persetujuan DPRD Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Pemindahtanganan aset Pemkab Sleman kepada PDAM Sleman senilai Rp2,1 miliar tidak memerlukan persetujuan DPRD Sleman.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sleman, Rini Murti Lestari mengatakan, tidak semua peralihan aset daerah memerlukan persetujuan DPRD karena hanya aset yang berupa tanah dan atau bangunan yang nilainya lebih dari Rp5 miliar yang memerlukan persetujuan DPRD.

Advertisement

Penyerahan aset daerah tersebut, lanjutnya, merupakan pelaksanaan tahapan penyetoran penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Sleman kepada PDAM dari total Rp50 miliar berdasarkan pasal 12 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Sleman No.10/2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman.

Ia menjelaskan, pada 2004 sampai 2006 Dinas Pengairan Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Sleman membangun sarana dan prasarana pendukung jaringan air minum senilai Rp2,2 miliar, dengan rincian, delapan unit jaringan listrik di delapan lokasi unit PDAM, enam unit pompa di lima lokasi unit PDAM, WTP dan jaringan di empat lokasi unit PDAM, sebidang tanah seluas 880 m2 di unit PDAM Gamping, pengeboran sumur pada dua titik sumber air yang berlokasi di unit PDAM Minomartani.

“Sarana dan prasarana pendukung jaringan air tersebut telah dimanfaatkan oleh PDAM,” imbuhnya seperti dalam keterangan pers yang diterima Harian Jogja, Kamis (21/6).

Advertisement

Ia mengungkapkan, pada 2008, PDAM diperiksa BPKP Perwakilan DIY dan dalam laporan hasil auditnya menyatakan asset daerah berupa sarana dan prasarana pendukung jaringan air tersebut belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.

Setelah itu, lanjut dia, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman selaku pengelola barang milik daerah dengan persetujuan Bupati telah menerbitkan SK Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Nomor 113/Kep Sekda/2009 tentang penghapusan Barang Milik Daerah berupa sarana dan prasarana Pendukung Jaringan Air minum.(ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pdam Aset Daerah Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif