SLEMAN–Kebijakan dispensasi pindah tanpa menggunakan surat keterangan pindah akan berakhir pada 31 Oktober 2012.
Hal ini berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman.
Kepala Dindukcapil Sleman, Supardi menuturkan, mulai 1 November 2012, penduduk luar DIY yang berniat untuk pindah ke Sleman tetap harus menggunakan surat keterangan pindah (SKP).
“Kembali ke mekanisme semula, yakni melampirkan SKP dari daerah asal pemohon,” ujarnya kepada Harian Jogja, Rabu (18/7).
Kendati demikian, lanjutnya, pemberian dispensasi pindah melalui rekomendasi Kepala Dindukcapil Sleman tetap dimungkinkan untuk kasus-kasus tertentu, misalnya, pemohon terkendala biaya karena daerah asalnya jauh.
“Intinya, tidak bisa pemberian dispensasi dipukul rata ke semua penduduk yang berniat pindah ke Sleman,” ujar Supardi.(ali)