Jogja
Rabu, 12 September 2012 - 13:50 WIB

PNS Boleh Sampai 58 Tahun, Kebutuhan Pegawai Tetap Tinggi

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pensiun (Dok/JIBI)

SLEMAN—Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang masih ingin mengabdi lebih lama.

Mulai 2013, batas usia PNS sebelum pensiun ditambah dua tahun, dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang disahkan DPR RI, Senin (10/9).

Advertisement

Ketentuan itu hanya berlaku bagi PNS yang masuk usia pensiun per Januari 2013 dan seterusnya. Bagi yang pensiun tahun ini, tetap hanya sampai usia 56 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman, Iswoyo Hadiwarno mengaku belum bisa menjelaskan detail. Alasannya, undang-undang tersebut belum dilengkapi peraturan pelaksanannya.

“Saya dengar lisan saja. Belum ada surat pemberitahuan resmi dari pusat termasuk dengan peraturan pelaksanaannya,” kata Iswoyo di kantornya, Rabu (12/9).

Advertisement

Meski belum jelas isinya, menurut Iswoyo, kebijakan itu tak berpengaruh signifikan terhadap angka kebutuhan pegawai di daerah. Pasalnya batas usia pensiun ini mengikat pada PNS senior bergolongan tinggi atau pejabat.

Padahal jabatan di atas biasanya masih butuh staf yang hanya bisa dipenuhi melalui proses rekruitmen calon PNS. Selama masih berlaku moratorium pengangkatan pegawai, kebijakan justru menambah panjang proses regenerasi PNS di daerah.(ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pegawai Pensiun Pns
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif