Jogja
Jumat, 11 Januari 2013 - 09:33 WIB

APBD JOGJA 2013: Rencana Dana Hibah Parpol Digugat

Redaksi Solopos.com  /  Rochimawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Rencana dana hibah yang dialokasikan dalam APBD Kota Jogja 2013 sebesar Rp4,8 miliar yang akan digelontorkan ke beberapa fraksi di DPR Kota Jogja, menuai gugatan.

Gugatan muncul dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Jogja. Ketua DPC PPP Kota Jogja Fakhruddin mengatakan, penetapan dana hibah itu tidak melalui proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUAPPS).

Advertisement

Selain menilai ada penyimpangan proses penetapan, Fakhruddin juga mensinyalir penetapan tersebut melanggar aturan Permendagri No.32/2011 pasal 4 dan 7.

Pelanggaran yang dia maksud adalah, bukti di mana penerima alokasi dana hibah dimanipulasi. “Beberapa calon penerima dana hibah terdaftar dengan alamat di luar Kota Jogja dan beberapa terdapat calon penerima ganda,” jelas Fakhruddin saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (8/1/2013).

Advertisement

Pelanggaran yang dia maksud adalah, bukti di mana penerima alokasi dana hibah dimanipulasi. “Beberapa calon penerima dana hibah terdaftar dengan alamat di luar Kota Jogja dan beberapa terdapat calon penerima ganda,” jelas Fakhruddin saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (8/1/2013).

Tidak hanya itu, alokasi dana hibah berdasarkan data by name by address tersebut dinilai tidak memperhatikan proporsional baik dari segi keterwakilan aspirasi, agama atau kewilayahan.

Fakta tersebut, jelasnya, tidak sesuai asas keadilan, kepatutan dan rasionalitas. “Kami khawatir, ini akan menimbulkan instabilitas di Jogja,” kritik Fakhruddin.

Advertisement

“Kalau masalah ini tidak diindahkan, semua langkah akan kami lakukan untuk menggalang kekuatan agar dana tersebut tidak dicairkan.”

Dari data yang diterima Harian Jogja, alokasi dana hibah sebesar Rp4,8 miliar itu didominasi dua fraksi di DPRD Jogja, PDI-P dan PKS.

Sebanyak Rp3,3 miliar dialokasikan untuk 11 anggota Fraksi PDIP dan sebesar Rp1,5 miliar dijatahkan untuk anggota Fraksi PKS. “Bila walikota Jogja tetap mencairkan dana tersebut, kami tidak segan-segan memperkarakan ini ke PTUN [Peradilan Tata Usaha Negara],” tukas Fakhruddin.

Advertisement

Bendahara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jogja Kadri Renggono mengakui adanya dana hibah itu. Namun dia tidak akan memaksakan pencairan dana hibah karena pencairan harus sesuai Permendagri No. 32/2011 yang salah satu syaratnya adalah adanya evaluasi dan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Dihubungi, Rabu (9/1) Ketua Fraksi PKS DPRD Jogja Zuhrif Hudaya enggan berkomentar soal dana hibah itu. “Untuk sementara, saya cooling down dulu, yang jelas dana hibah sesuai aturan Permendagri,” katanya.

Tak ada satupun anggota partai dari Fraksi PDIP yang mau berkomentar terkait hal itu. Bahkan, Ketua DPRD Jogja Henry Kuncoroyekti dari PDIP hingga berita ini diturunkan ponselnya tak aktif saat dihubungi.

Advertisement

Sementara, Anggota Fraksi PDIP lainnya Antonius Fokki mengaku tidak mengetahui masalah dana hibah tersebut. “Saya no comment,” tukasnya.

Advertisement
Kata Kunci : APBD Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif