JOGJA—Masuknya gelar Kalifatullah Sri Sultan dalam Raperda Keistimewaan DIY kembali dipersoalkan oleh Fraksi PDIP DPRD DIY. Partai berhaluan nasionalis tersebut khawatir subtansi semacam itu justru jadi legitimasi homogenitas di DIY.
Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD DIY Esti Wijayanti mengatakan sejak awal pihaknya tidak sepakat jika gelar Sultan tersebut dibawa-bawa dalam Perda Keistimewaan. Namun kebanyakan fraksi mengingingkan gelar itu termaktum dalam perda.
“PDI perjuangan serius mengawal Perdais menjadi perda yang mensejahterakan masyarakat DIY. Perdais harus tetap menjaga agar DIY benar-benar istimewa dengan kebhinekaannya, pluralis, adanya toleransi tinggi satu sama lain,” kata Esti kepada harianjogja.com, Senin (28/1/2013).
Bahkan, ungkap Esti, norma agama sebelumnya juga pernah diwacanakan mengisi subtansi Perda. Tapi hal itu kemudian urung dilakukan dan berimbas dimaksukannya gelar tersebut dalam batang tubuh penjelasan Perda.
Disebutkan dalam batang tubuh, Sultan bergelar Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kangjeng Sri Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah. Gelar itu diartikan Fraksi PDIP bahwa Sultan adalah Wakil Allah SWT di bumi yang bertugas menata kehidupan beragama.
Perda itu kemudian diputuskan pada 11 Januari dengan ditandatangani ketua Pansus Perdais Putut Wiryawan. Putut sebelumnya juga menentangnya.
Perda tersebut sekarang masih dalam tahap evaluasi di Kementrian Dalam Negeri. Untuk mengawal Perda keistimewaan, Esti mengatakan PDIP sejak awal memiliki kepanitiaan sendiri mengawal pembahasan Perdais.
Dengan masuknya gelar Sultan tersebut, panitia meneruskan pekerjaannya untuk menganalisa secara matang.
Ia mengatakan, segala macam aspirasi masyarakat akan ditampungnya baik dari kalangan masyarakat biasa dan akademisi. “Termasuk diskusi dengan Kraton dan Kadipaten [Pakualaman] akan kami lakukan,” katanya.