Jogja
Senin, 11 Februari 2013 - 18:59 WIB

Kota Jogja Belum Memiliki Aturan Tentang Mural

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sebuah mural yang dipasang di salah satu pojok Kota Jogja-ilustrasi

JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja belum mengatur penempatan media promosi dinding / wall painting berbentuk mural. Belum adanya aturan membahayakan heritage di Kota Gudeg.

Advertisement

Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Tugiyarto mengatakan secara eksplisit belum ada aturan terkait pemasangan reklame mural. Peraturan Daerah (Perda) No.8/1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, hanya mengatur 12 jenis reklame.

Meliputi, reklame papan atau billboard, megatron, baliho, cahaya, kain, stiker, selebaran, berjalan termasuk di kendaraan, udara, suara, film atau slide, dan peragaan.

Namun, DPDPK menetapkan izin wall painting iklan atau reklame mural tersebut sebagai reklame papan atau billboard non cahaya.

Advertisement

“Antara wall painting promotion dengan billboard non cahaya substansinya sama. Hanya saja, media papannya diganti menjadi tembok. Proses perhitungan besaran pajak disetarakan dengan pajak billboard,” kata Tugiyarta di kantornya, Senin (11/2/2013).

Menurut dia, hingga kini, Pemkot belum mengatur lokasi mana saja yang dilarang atau diperbolehkan. Padahal, reklame mural itu biasanya berada di tembok-tembok rumah atau gedung-gedung tertentu yang dinilai strategis. Secara prosedur, pemasangan wall painting promotion itu harus berizin.

“Tidak semua media promosi mengantongi izin. Jumlahnya tidak banyak. Ada yang sudah ditertibkan, tapi banyak yang belum. Pemasangannya harus berizin dan harus membayar pajak,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif