Jogja
Kamis, 14 Februari 2013 - 08:58 WIB

TAJUK: Jangan Lama-lama Menyimpan Jenazah

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

Berita mengejutkan datang dari RSUP Dr Sardjito, Jogja. Kali ini tentang banyaknya mayat tanpa identitas yang “menginap” di kamar mayat rumah sakit tersebut sejak tujuh bulan lalu.

Advertisement

Berita ini menjadi heboh karena pihak rumah sakit kewalahan mengurus mayat tersebut. Penyebabnya kapasitas kamar penyimpanan jenazah di rumah sakit pelat merah tersebut terbatas.

Mayat yang tersimpan di almari pendingin bagian forensik RSUP Dr Sardjito merupakan titipan dari polsek yang ada di wilayah hukum Polda DIY. Manajemen rumah sakit terbesar di DIY itu berharap jenazah-jenazah itu segera diurus karena kapasitas tempat penyimpanan terbatas. Dari 13 jenazah titipan tersebut, 12 di antaranya tak beridentitas sedang satunya tidak dikenali.

Dari 13 jenazah, 10 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan tiga perempuan. Adapun dua jenazah lain merupakan janin telantar dan ditemukan Polsek Ngemplak dan Polsek Sleman. Selanjutnya, kedua Polsek tersebut menitipkan ke Sardjito selama proses penyelidikan.

Advertisement

Wajar jika RSUP Sardjito merasa keberatan karena ”titipan” ini sudah berlangsung cukup lama. Mereka pun pantas untuk mempertanyakan tindak lanjut titipan tersebut. Selama ini, rumah sakit memang menjadi mitra kepolisian dalam membantu menyimpan maupun proses autopsi.

Hanya waktu penitipan jenazah umumnya dilakukan selama dua minggu hingga tiga bulan. Hanya kali ini mencapai tujuh bulan. Akibatnya, rumah sakit merasa kesulitan kalau ada lagi jenazah yang dititipkan ke mereka karena tempat terbatas. Sayangnya, Polda DIY dan RSUP Dr Sardjito masih belum mendapatkan solusi atas nasib 13 mayat yang saat ini masih tersimpan di ruang jenazah.

Belum ada yang mengambil tanggung jawab atas keberadaan jenazah-jenazah tidak beridentitas tersebut. Dari Polda DIY menyatakan, tak ada aturan yang menyebut siapa yang harus bertangung jawab untuk mengubur mayat yang bersangkutan bila dalam waktu lama tetap tak ada pihak keluarga yang mengambil. Namun biasanya pihak RS atau Dinas Sosial yang menindaklanjuti untuk proses penguburan.

Advertisement

Adapun RSUP Dr Sardjito mengatakan belum ada pihak yang secara langsung menghubungi pihak rumah sakit.  Rumah sakit juga menyatakan, tidak berwenang menguburkan jenazah tersebut lantaran pihak berwajib tengah melakukan proses hukum. Untuk itu rumah sakit harus menunggu izin dari kepolisian setempat.

Yang harus dilakukan saat ini adalah segera memutuskan untuk memakamkan mayat-mayat tersebut. Apalagi secara agama tidak dibenarkan untuk menyimpan mayat terlalu lama.
RSUP Dr Sardjito, pemerintah dan kepolisian harus duduk bersama menyelesaikan kasus tersebut. Jangan saling lempar tanggung jawab.

Kepolisian harus segera menentukan apakah jenazah tersebut bisa segera dimakamkan. Kalau sudah ditentukan, rumah sakit bisa langsung mengeksekusi. Kalau rumah sakit kekurangan biaya, sudah menjadi kewajiban pemerintah membantunya. Tetapi tentunya semua proses ini dilakukan tanpa merugikan salah satu pihak dan juga tidak memberatkan salah satu pihak. Dan satu hal yang harus diingat jangan sampai penyelesaian persoalan ini nantinya malah akan menabrak aturan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif