Jogja
Selasa, 19 Februari 2013 - 16:56 WIB

Kejati: Tersangka Korupsi Trans Jogja Tak Bakal Lolos

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikan dapat menyeret dua tersangka korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Trans Jogja ke pengadilan tanpa harus bergantung pada ada tidaknya bukti kerugian negara. Kejaksaan kini tengah mengupayakan adanya audit kerugian negara terkait perkara Trans Jogja ke lembaga auditor.

Kasi Penuntutan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Mei Abeto Harahap menyatakan, banyak pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang dapat menjerat tersangka tanpa harus terkait ada tidaknya bukti kerugian negara.

Advertisement

Tersangka yang dimaksud yaitu bekas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Mulyadi Hadikusumo serta mantan Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi.

Abeto mengatakan, selama tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau koruptif tetap dapat dijerat pasal mengenai korupsi. Ia menyebut ada 32 pasal mengenai korupsi yang terdapat dalam UU Tipikor, sementara hanya ada dua pasal yang terkait kerugian negara.

Kecendrungan yang dipahami masyarakat selama ini menurutnya, korupsi selalu identik dengan kerugian negara. Seperti dalih yang kerap dilontarkan para kuasa hukum, bahwa selama tak ada kerugian negara tersangka korupsi tak dapat dijerat pidana.

Advertisement

“Ada 30 pasal yang terkait korupsi, tidak benar kalau tanpa ada kerugian negara tidak disebut korupsi. Contohnya kalau menyuap meski tidak pakai uang negara tapi uang pribadi, apa itu bukan korupsi. Jangan bodohi masyarakat dengan hal seperti ini. Nggak harus ada kerugian negara kami bisa teruskan kasus ini,” terang Abeto, Selasa (19/2/2013).

Pihaknya yakin dua tersangka korupsi BOK Trans Jogja tersebut tak akan lolos jerat hukum. Ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti kuat. Keduanya bisa terancam hukuman minimal tiga tahun penjara, kalaupun seandainya tak dapat dibuktikan berapa kerugian negara yang terjadi. Abeto melanjutkan, saat ini pihaknya memang tengah mengupayakan adanya audit oleh lembaga auditor untuk mengetahui berapa persisnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara ini. Ia enggan menyebut berapa taksiran kerugian oleh kejaksaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif