Jogja
Jumat, 1 Maret 2013 - 18:44 WIB

Sabtu-Minggu “Dilarang” Nikah di Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

GUNUNGKIDUL—Sabtu-Minggu warga “dilarang” nikah di Gunungkidul lantaran Kantor Urusan Agama (KUA) yang berencana tidak melayani pencatatan pernikahan di luar hari dan jam kerja.

Advertisement

Karuan saja aturan ini dikritik warga setempat. Perwakilan 13 pemerintah desa di Kecamatan Playen menyatakan keberatan atas kesepakatan naib (penghulu) KUA. Para penghulu menyatakan rencana tersebut menyusul tidak adanya anggaran transportasi dari pemerintah.

Wakil dari desa mendatangi kantor Camat Playen untuk menyampaikan keberatan atas kesepakatan naib di KUA Playen, Jumat (1/3/2013) sore. Juru bicara 13 desa Andang Suhartanto menyatakan kesepakatan itu tidak sesuai dengan adat istiadat dan tatanan nilai budaya yang sudah berjalan di Gunungkidul.

“Ketentuan itu sangat tidak sesuai dengan tradisi orang Jawa. Lagi pula, orang Jawa harus memperhitungkan hari untuk menikahkan anaknya,” kata Andang.

Advertisement

Kebijakan mewajibkan warga menikah hanya pada hari kerja juga dinilai tidak tepat dengan komitmen pelayanan masyarakat. Andang memandang selama ini yang menikahkan adalah orang tua. Adapun penghulu hanyalah mencatat pernikahan. Mereka juga protes dengan ketentuan pelayanan pernikahan hanya di KUA.

Ke-13 pemerintah desa di Playen juga mengaku keberatan dengan Peraturan Menteri Agama yang mengatur naib hanya boleh membawa bekal makanan dan minuman sendiri saat melakukan pencatatan nikah. Kepala dan perangkat desa menilai aturan itu tidak sesuai dengan adat tradisi dan budaya timur yang sudah tertata dengan baik.

Audiensi dimediasi Camat Playen Miksan dengan menghadirkan Kepala KUA Playen Tamam Hasyim . Kepala KUA Playen Tamam Hasyim menegaskan pelayanan pernikahan hanya pada hari kerja dan harus bertempat di KUA bukanlah ketentuan Permenag. Kebijakan itu merupakan kesepekatan antar naib.

Advertisement

Pasalnya, pelayanan nikah di luar hari dan jam kerja dan di luar KUA menyulitkan naib yang anggaran dinas perjalanannya minim. Menurut Tamam, anggaran transportasi naib hanya berlaku untuk lima hari mulai Senin hingga Jumat.

Dia menambahkan Permenag pasal 21 ayat 1 menyatakan akad nikah berlangsung di KUA. Adapun ayat 2 pasal yang sama menyebut atas permintaan calon pengantin dan persetujuan pembantu pencatat nikah (PPN) akad nikah dapat dilakukan di luar KUA.
“Jadi bukan larangan nikah pada Sabtu dan Minggu. Kami harapkan akad nikah bisa digelar pada hari kerja dan di KUA,” jelas Tamam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif