Jogja
Minggu, 3 Maret 2013 - 15:55 WIB

Wow, Harga Tanah Danurejan Dan Gedongtengen Tertinggi di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

 

Advertisement

JOGJA-Harga tanah di Kecamatan Danurejan dan Gedongtengen, menjadi tertinggi di Jogja. Tingginya harga tanah di dua kecamatan tersebut terjadi lantaran belum adanya cetak biru yang dimiliki Pemkot Jogja untuk wilayahnya. Selama ini, Pemkot masih mengacu pada harga di pasaran dalam menentukan nilai jual objek pajak (NJOP).

Kepala Seksi Pembukuan dan Pelaporan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Santosa mengatakan, harga tanah di Jogja diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Namun jika tidak, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.

Advertisement

Santosa menjelaskan harga tanah terendah di Jogja adalah Rp200.000 permeter. Sedangkan untuk harga tertinggi sesuai dengan NJOP sebesar Rp10,4 juta permeter.

“Paling rendah Rp200.000 untuk Danurejan dan Rp243.000 untuk Gedongtengen. Tapi, realisasinya di lapangan berdasarkan transaksi harga permeter bisa mencapai Rp20 juta,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (1/3/2013).

Menurut dia, karena ketentuan NJOP disesuaikan dengan harga pasar dan transaksi jual beli yang terjadi di masyarakat, maka masing-masing wilayah memiliki harga yang berbeda-beda.

Advertisement

“Kalau lokasi tanahnya berada di pinggir jalan yang strategis harganya tentu lebih mahal. Antara penggal jalan satu dengan lainnya harganya berbeda-beda,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Yogyakarta
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif