Jogja
Selasa, 16 April 2013 - 18:49 WIB

BURON SLEMAN : Kejari Sleman Tangkap Lagi Dua Buron

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Borgol Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Borgol Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

SLEMAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menangkap dua orang dari daftar pencarian orang (DPO) yang sudah lama dicari-cari. Kini tinggal 13 buron Kejari Sleman yang masih dalam pengejaran.

Advertisement

Kali ini DPO yang ditangkap adalah masalah penggelapan. Salah satu terpidana bernama Benny Hendrawan yang dijemput di Gg Timor Timur No D3 RT 004/RW 059 Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Agus Eko Purnomo mengatakan terpidana ini sudah diincar sejak dua minggu. Akhirnya pada Selasa (16/4) pukul 14.00 WIB, terpidana berada di rumah dan langsung dijemput.

“Karena ada kepastian terpidana ada di sana, kami langsung jemput. Terpidana ini telah terbukti bersalah karena melakukan penipuan pada L Sugito,” jelas Eko seusai menangkap terpidana di Kejari Sleman, Selasa (16/4).

Advertisement

Benny akhirnya diputus dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri karena melanggar Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1).

Kuasa hukum Benny Hendrawan, Chandra mengaku ada permasalahan pada saat penangkapan. Pasalnya, hingga kini belum ada surat resmi yang diterimanya karena putusan kasasi Mahkamah Agung belum tegas untuk melakukan penahanan pada diri terpidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif