Jogja
Selasa, 7 Mei 2013 - 14:10 WIB

VERIFIKASI BACALEG : 60 Persen Anggota DPRD Kulonprogo Lolos Verifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, menyatakan 60% anggota DPRD  menjadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2014. Ketua KPU Kulon Progo Siti Ghoniyatun di Kulon Progo, mengatakan sebanyak 24 dari 40 anggota DPRD Kulon Progo maju menjadi calon legislatif (caleg).

“Mereka tersebar ditujuh dari 12 partai politik (parpol) peserta pemilu,” kata Siti Selasa (7/5).

Advertisement

Persebaran pejabat kini tersebut, kata Siti, meliputi PKS sebanyak empat orang, PKB empat orang, Golkar tiga orang, PDI Perjuangan empat orang, Demokrat tiga orang, PAN lima orang, dan PPP satu orang.

Mereka yang menjadi bakal caleg Pemilu 2014 yakni dari PKS meliputi Hamam Cahyadi, Muhyadi, Suharmanta, dan Ajrudin Akbar. PKB terdiri atas Yusron Martofa, Nur Eni Rahayu, Purwantini dan Sihabudin. PDI Perjuangan yakni Akhid Nuryati, Aji Pangaribawa, Tjatur Nugroho dan Sri Murdopo. Golkar terdiri atas Suhartono, Widiyanto dan Mujiman.

Sementara dari Partai Demokrat yakni Arismawan dan Siswandi. PAN terdiri dari Yuliardi, Ponimin Budi Hartono, Sarkowi, Priyo Santoso dan Risman Susandi. Sedangkan PPP Johan Arif Budiman, tapi saat ini menunggu dilantik menggantikan anggota DPRD dari PPP Fahmi.

Advertisement

“Mayoritas, mereka ditempatkan pada nomor urut satu. Kami tidak tahu asalan parpol yang bersangkutan menempatkan mereka pada nomor urut satu, kami yakin mereka memiliki perhitungan politik sendiri,” kata dia.

Ia mengatakan kepada parpol memberikan kader terbaiknya menjadi caleg. Sebab, mereka sangat menentukan nasib dan kebijakan pemerintah, khususnya Kulonprogo dalam waktu lima tahun kedepan.

“Dengan biaya kampanye yang sangat tinggi, kami berharap mampu melahirkan perwakilan rakyat yang mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Kulonprogo,” kata dia.

Advertisement

Ketua Panwaslu Kulonprogo Pujarasa Satuhu mengatakan caleg pejabat kini tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Panwaslu Kulonprogo akan mengawasi penggunakaan fasiiltas pemerintah dalam kampanye parpol atau yang sifatnya individu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif