Jogja
Jumat, 14 Juni 2013 - 16:31 WIB

PDIP PROTES KPU: Massa Bakal Gugat KPU

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

JOGJA—Massa PDIP Perjuangan Kota Jogja berdemonstrasi di depan Gedung KPU Kota Jogja, Jumat (14/6). Massa mempertanyakan pencoretan salah satu calon dan menuntut KPU bersikap adil.

Advertisement

Massa yang didominasi anggota satuan tugas (Satgas) partai berlambang banteng moncong putih tersebut menggelar aksi sekitar pukul 09.00 WIB. Tidak hanya para satgas, sejumlah ibu-ibu bersama balita juga turut dalam aksi yang digelar di halaman Gedung KPU Kota Jogja jalan Magelang.

Mereka datang untuk meminta penjelasan terkait tidak lolosnya Ketua Satgas PDIP, Andreas Subagiyo sebagai calon anggota legislatif. Sejumlah spanduk memprotes pencoretan tersebut dibentangkan di halaman gedung KPU.
“Lebih Baik Seorang Mantan Napi Daripada Seorang Calon Napi”, “Jangan mendiskriminasikan mantan napi karena seorang mantan napi dapat membangun”.

Selain membentangkan spanduk, massa aksi menyanyikan lagu-lagu dan meneriakkan yel-yel perjuangan. “Satu padu untuk menang, gotong royong untuk menang, Pak Bagiyo Harus Menang,” teriak massa pendemo.

Advertisement

Aksi tersebut sempat menjadi perhatian pengguna kendaraan yang melintas. Akibatnya, kendaraan yang melaju di jalan Magelang padat merayap.

Wakil Ketua DPC PDIP Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan partainya akan menyiapkan gugatan ke PTUN terkait pencoretan itu. Termasuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan uji materil pasal 54 UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif. “Subagiyo sudah melengkapi seluruh berkas, tetapi karena hanya mantan narapidana (Napi Narkoba) tidak diloloskan. Ini mencederai hak politik yang bersangkutan,” tegas Fokki.

Ketua Divisi Hukum KPU DIY Miftahul Alvin menjelaskan sesuai UU Pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu harus dilakukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terlebih dulu. “Bila tidak puas dengan mediasi, baru Parpol kemudian mengajukan ke PTUN. Kalau langsung ke PTUN, mestinya PTUN harus menolaknya. Tapi, kami hormati langkah hukum yang akan mereka tempuh,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif