“Fokus kami saat ini adalah soal Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang sudah ditetapkan dan diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) pada Kamis (11/7/2013),”kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Jogja, Sabtu (13/7/2013).
Menurut dia dari hasil pencermatan memang ada temuan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di mana masih ada daftar ganda, orang yang sudah meninggal, maupun DPS yg belum ditempelkan.
“Kami pasti akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja untuk memperbaikinya. Kami juga mengingatkan KPU, untuk tidak mengakomodir adanya pemilih baru, yang meminta untuk membuatkan tempat pemungutan suara (TPS) sendiri, kata Agus Triyatno.
Jika hal itu diakomodir, kata Agus maka akan menjadi preseden buruk bagi azas pemilu di Kota Jogja. Karena akan berdampak terhadap mobilisasi pemilih di TPS-TPS tertentu, untuk mendukung caleg tertentu.
Ditanya tentang jika ada tempat ibadah untuk sosialisasi caleg yang memanfaatkan momentum Ramadan, ia menegaskan jika tempat ibadah jelas tidak boleh untuk tempat kampanye.
“Larangan itu diatur di dalam Pasal 86 Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomer 1 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu,” kata Agus Triyatno.