Harianjogja.com BANTUL-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul belum menerbitkan surat edaran (SE) ke perusahaan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), padahal tak lama lagi memasuki batas akhir pemberian THR. Yaitu maksimal dua minggu sebelum Lebaran.
Pasalnya SE tersebut baru diajukan ke Bupati Bantul guna ditandatangani. “Kami cek belum turun,” terang Kepala Disnakertrans Didik Warsito, Senin (15/7/2013).
Dalam surat tersebut, kata Didik perusahaan formal maupun informal diwajibkan memberikan THR ke pekerjanya. Sesuai perundang-undangan, besar THR senilai satu kali gaji.
Meski demikian Disnakertrans memaklumi bila ada perusahaan yang memberikan THR mendekati Lebaran bukan dua minggu sebelumnya. Dengan alasan khawatir THR habis sebelum Lebaran.
“Karena berdasarkan pengalaman, ada karyawan yang menolak THR tersebut dibayarkan awal. Justru mereka meminta dibayarkan saat mendekati Lebaran,” imbuhnya.
Di Bantul tercatat ada 519 perusahaan formal. Adapun data jumlah perusahaan informal menurutnya berada di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul.
Perusahaan informal tetap diimbau memberikan THR sesuai dengan kemampuan masing-masing.