Jogja
Selasa, 16 Juli 2013 - 19:05 WIB

Surat Edaran THR Bantul Belum Terbit

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang THR. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com BANTUL-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul belum menerbitkan surat edaran (SE) ke perusahaan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), padahal tak lama lagi memasuki batas akhir pemberian THR. Yaitu maksimal dua minggu sebelum Lebaran.

Advertisement

Pasalnya SE tersebut baru diajukan ke Bupati Bantul guna ditandatangani. “Kami cek belum turun,” terang Kepala Disnakertrans Didik Warsito, Senin (15/7/2013).

Dalam surat tersebut, kata Didik perusahaan formal maupun informal diwajibkan memberikan THR ke pekerjanya. Sesuai perundang-undangan, besar THR senilai satu kali gaji.

Meski demikian Disnakertrans memaklumi bila ada perusahaan yang memberikan THR mendekati Lebaran bukan dua minggu sebelumnya. Dengan alasan khawatir THR habis sebelum Lebaran.

Advertisement

“Karena berdasarkan pengalaman, ada karyawan yang menolak THR tersebut dibayarkan awal. Justru mereka meminta dibayarkan saat mendekati Lebaran,” imbuhnya.

Di Bantul tercatat ada 519 perusahaan formal. Adapun data jumlah perusahaan informal menurutnya berada di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul.

Perusahaan informal tetap diimbau memberikan THR sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif