Jogja
Selasa, 23 Juli 2013 - 15:02 WIB

Dinas Pendidikan Kaji Penggabungan Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Solopos Ilustrasi

JIBI/Harian Jogja/Solopos
Ilustrasi

Harian Jogja.com, JOGJA — Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang jumlah siswanya di bawah batas minimal rombongan belajar (rombel) akan dievaluasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja.

Advertisement

Kepala Disdik Kota Jogja Edy Heri Suasana menjelaskan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait kondisi tersebut mengingat jumlah siswa yang kurang dari rombel berpengaruh pada proses belajar mengajar guru sertifikasi.

Pasalnya, jumlah minimal siswa dalam satu kelas sebanyak 20 orang.

Selain itu, jumlah siswa yang di bawah rombel juga memengaruhi pencairan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari Pusat. Pemerintah Pusat hanya akan memberikan dana BOS bagi sekolah yang rombelnya sesuai standar minimal yakni 20 siswa.

Advertisement

“Kalau di bawah jumlah rombel itu, jam mengajar tidak dianggap. Kasihan juga pada guru. Kami akan lakukan evaluasi, namun waktunya belum bisa ditentukan karena kami masih berkonsentrasi pada penerapan kurikulum 2013,” ujar Edy, Senin (22/7/2013).

Edy belum bisa memastikan, apakah sekolah yang jumlah rombelnya dibawah batas minimal akan disatukan dengan sekolah lain (grouping) atau tidak. Sebab, kata Edy, hal itu harus diputuskan melalui berbagai kajian.

“Bisa jadi digrouping atau yang lebih ekstrim lagi, yakni memindahkan siswa dari sekolah yang dinilai berlebih. Kebijakan akan diambil setelah evaluasi dan kajian-kajian dilakukan,” tukasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif