Jogja
Jumat, 26 Juli 2013 - 17:41 WIB

SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA : Tersangka Bisa Bertambah dari Kalangan Legilatif

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Istimewa Logo Persiba

JIBI/Harian Jogja/Istimewa
Logo Persiba

Harianjogja.com, JOGJA – Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul yang melibatkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi berpotensi menyeret pihak legislatif setempat.

Advertisement

Koordinator Intel Kejati DIY, Abdullah, mengatakan, potensi keterlibatan anggota DPRD itu karena lembaga tersebut ikut menyetujui penganggaran hibah Persiba periode kedua sebesar Rp4,5 miliar pada APBD Perubahan 2011 melalui KONI Bantul.

“Dalam penyelidikan itu tidak terbatas pada hal-hal yang jadi penetapan awal (tersangka). Namun bisa saja berkembang sesuai hasil pemeriksaan para saksi,” katanya, Jumat (26/7/2013).

Meski demikian, kata dia, pihaknya masih belum menyimpulkan terlalu jauh terhadap dugaan korupsi hibah Persiba dengan total sebesar Rp12,5 miliar tersebut, karena saat ini masih mengumpulkan bukti dokumen untuk kemudian memeriksa saksi.

Advertisement

Saat ini, kata dia, Kejati telah menyeret mantan pejabat Bantul yakni mantan Ketua Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora), Edi Bowo Nurcahyo dan mantan Bupati serta mantan Ketua KONI sekaligus Manajer Persiba Idham Samawi sebagai tersangka.

Untuk diketahui, dalam penganggaran hibah Persiba pada 2011, sebanyak 32 anggota DPRD Bantul menyetujui usulan dana hibah untuk KONI yang di antaranya ditujukan pada Persiba dengan jumlah dana paling besar dibanding cabang olahraga lainnya.

Padahal, kata dia, saat DPRD Bantul mengambil keputusan untuk menyetujui anggaran sekitar Agustus 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2011 yang melarang penggunaan APBD untuk klub profesional telah terbit.

Advertisement

Namun demikian, kata dia, kecuali persetujuan penganggaran hibah tahap pertama pada APBD murni senilai Rp8 miliar pada 2010 menurutnya tak melanggar Permendagri karena peraturan tersebut baru berlaku mulai Juli 2011.

“Hibah itu (tahap pertama) sudah lebih awal daripada Permendagri, tapi (APBD tahap dua) itu kan sudah ada Permendagri,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif