Harianjogja.com, BANTUL – Lima anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan Yogyakarta yang ikut menyerang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman dituntut hukuman penjara dua tahun oleh Oditur Militer.
Hal ini terungkap dalam sidang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan terdakwa Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto, dan Serda Hendro Siswoyo, Rabu (31/7/2013).
“Kelima terdakwa terbukti melakukan tindakan dengan sengaja membantu orang lain yang berakibat hilangnyaa nyawa orang lain,” kata Oditur Miiliter Letkol CHK Hasan.
“Kelima terdakwa terbukti melakukan tindakan dengan sengaja membantu orang lain yang berakibat hilangnyaa nyawa orang lain,” kata Oditur Miiliter Letkol CHK Hasan.
Menurut dia, dari keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalan persidangan, ke lima terdakwa ini terbukti bersalah melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP.
“Ke lima terdakwa ini dengan sengaja membantu tindakan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain,” katanya.
“Selain itu akibat perbuatan lima terdakwa ini mengakibatkan trauma bagi petugas Lapas Cebongan maupun tahanan,” katanya.
Sedangkan hal yang meringankan di antaranya para terdakwa mengakui keselahannya secara kesatria, mengakui perbuatannya selama persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah melanggar pidana dan perbuatan terdakwa semata-mata dilakukan untuk membela kesatuan.
“Bahkan sebagian masyarakat Yogyakarta mendukung apa yang dilakukab para terdakwa ini karena telah membantu membasmi preman,” katanya.
Menanggapi tuntutan inu, penasihat hukum kelimaa terdakwa Letkol Yaya Supriadi menolak kliennya terlibat membantu tindakaan terencana.
“Kami akan menyusun pledoi pembelaan,” kata Yaya.
Ketua Majelis Hakim Letkol Faridah Faisal mengungkapkaan, untuk memberi waktu penaasehat hukum menyusun pembelaan sidang dilanjutkan Kamis 15 Agustus 2013 dengan agenda pembelaan atas tuntutan.