Jogja
Selasa, 13 Agustus 2013 - 15:49 WIB

SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA : Jadi Tersangka, Edi Bowo Masih Melenggang

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, BANTUL—Tersangka korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul, Edi Bowo Nurcahyo, hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi Daerah Pemkab Bantul. Pemkab tak akan memberhentikan Edi dari jabatanya sebelum ada penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Advertisement

Sekda Bantul, Riyantono, saat dikonfirmasi Selasa (13/8/2013) mengatakan, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul itu masih bertugas di Pemkab Bantul. Sebab kata dia, status Edi masih sebatas tersangka dan belum ditahan. “Sampai sekarang masih menjabat belum diberhentikan,” ujarnya.

Pemkab, kata Riyantono, berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNS bermasalah dalam hal perkara pidana. Sesuai aturan, seorang PNS baru diberhentikan bila telah menjadi tersangka dan ditahan.

Bila kemudian ditahan lalu menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh pengadilan atau mempunyai kekuatan hukum tetap, baru yang bersangkutan diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

“Itu pun harus dibedakan antara diberhentikan sementara dengan diberhentikan permanen. Kalau diberhentikan sementara, artinya diberhentikan dari jabatanya. Tapi kalau kemudian putusan pengadilan menyatakan bersalah atau menjadi terpidana, maka diberhentikan sebagai PNS,” ujar Toni sapaan akrabnya.

Namun bila ternyata di pengadilan Edi Bowo tak bersalah, nama baiknya akan direhabilitasi serta tak perlu diberhentikan sebagai PNS.

Edi Bowo sendiri sejak ditetapkan sebagai tersangka tak bisa dikonfirmasi. Selain kerap tak berada di tempat saat disambangi, ia juga tak mengangkat telepon atau membalas pesan singkat yang dikirim kepadanya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Edi Bowo Nurcahyo dan mantan Bupati Bantul sekaligus mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul Idham Samawi sebagai tersangka korupsi dana hibah Persiba yang digelontorkan lewat APBD 2010-2011.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif