Jogja
Kamis, 22 Agustus 2013 - 18:36 WIB

KONFLIK PARANGKUSUMO : Polres Bantul Tak Mau Gegabah

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa warung liar di Parangkusumo dibongkar petugas, beberapa waktu lalu.

Beberapa warung liar di Parangkusumo dibongkar petugas, beberapa waktu lalu.

Harian Jogja.com, BANTUL—Polres Bantul bersikap hati-hati terkait konflik yang terjadi di Pantai Parangkusumo. Sampai saat ini, polisi belum menemukan indikasi tindak kriminal dalam perkara ini.

Advertisement

Sebelumnya, sejumlah warga mengadukan adanya beberapa tempat karaoke di area Pantai Parangkusumo ke Polres Bantul lantaran dianggap mengganggu ketenangan peziarah yang menjalani ritual di Cepuri Parangkusumo.

Tempat karaoke tersebut juga dianggap potensial jadi tempat peredaran narkoba dan sering muncul perkelahian. Menurut sejumlah warga, beberapa tempat hiburan di Parangkusumo dimiliki anggota polisi.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan Amin, mengatakan pihaknya tak bisa gegabah menangani konflik di Pantai Parangkusumo yang telah bertahun-tahun terjadi. Menurutnya banyak kepentingan di daerah itu. Ada warga yang kontra dengan keberadaan tempat hiburan malam itu, namun juga ada yang pro.

Advertisement

Penanganan masalah itu menurut Kapolres lebih tepat ditangani Pemkab Bantul. Polisi menurutnya justru kesulitan untuk bertindak karena sejauh ini tak ditemukan indikasi kriminal.

“Belum ditemukan tindak kriminal [narkoba, perkelahian], mending kalau ada perkelahian atau bunuh membunuh sekalian justru langsung kami tangkap karena pasal yang dikenakan jelas,” ujar Ihsan, belum lama ini.

Sementara terkait sejumlah anggota kepolisian yang ikut membuka hiburan malam di Parangkusumo pihaknya kata dia tak dapat melarang. “Itu usaha orang, hanya kebetulan dia polisi. Kalau misalnya dia tidak ada izin usaha, itu urusanya ke Satpol PP [Polisi Pamong Praja] bukan polisi,” katanya.

Advertisement

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan, Pemkab berencana menutup dan membongkar tempat-tempat karaoke di Parangkusumo. Alasanya karena keberadaanya ilegal, selain mendapat penolakan dari sebagian warga. Bangunan tempat hiburan itu tak mengantongi izin gangguan dan izin mendirikan bangunan (IMB). “Kami tak bisa memberi IMB di atas Sultan Ground,” kata Jati, Kamis (22/8/2013).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif