Jogja
Senin, 2 September 2013 - 04:44 WIB

SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA : Idham Buka Suara, Tegaskan Tak Gunakan Uang Persiba

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Idham Samawi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Idham Samawi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua DPD PDIP DIY, Idham Samawi akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul yang sudah membuatnya ditetapkan menjadi tersangka bersama Edi Bowo Nurcahyo.

Advertisement

Pascaditetapkan sebagai tersangka Idham jarang tampil di depan umum. Saat pertama mengisi acara PDIP di JEC Juli silam, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bupati bantul ini masih bungkam.

Namun, Minggu (1/9/2013) dalam Rapat Umum Terbuka PDIP di Stadion Kridosono, Idham mulai angkat bicara.

“Sejak 19 Juli lalu saya ditetapkan sebagai tersangka kasus sepak bola [hibah Persiba]. Tapi tidak perlu berkecil hati. Di mimbar ini, saya Idham Samawi menyatakan, tidak menggunakan uang tersebut [dana hibah] untuk kepentingan pribadi saya,” ungkap Idham saat memberikan sambutan di hadapan ribuan Satgas dan simpatisan PDIP.

Advertisement

Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar pada 19 Juli.

Idham dan Edi ditetapkan sebagai tersangka karena keterkaitannya dalam pencairan dan penggunaan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2011 Rp8 miliar dan APBD perubahan Rp4,5 miliar yang dihibahkan ke Persiba Bantul.

Dalam penganggaran hibah Persiba pada 2011, sebanyak 32 anggota DPRD Bantul menyetujui usulan dana hibah untuk KONI yang di antaranya ditujukan pada Persiba dengan jumlah dana paling besar dibanding cabang olahraga lainnya.

Advertisement

Padahal, saat DPRD Bantul mengambil keputusan untuk menyetujui anggaran sekitar Agustus 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2011 yang melarang penggunaan APBD untuk klub profesional telah terbit.

Namun demikian, persetujuan penganggaran hibah tahap pertama pada APBD murni senilai Rp8 miliar pada 2010 tak melanggar Permendagri karena peraturan tersebut baru berlaku mulai Juli 2011.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif