Jogja
Selasa, 10 September 2013 - 18:37 WIB

KERUSAKAN LINGKUNGAN : Tambak Udang di Trisik Tabrak Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Harian Jogja.com, KULONPROGO—Budidaya udang di tepi Pantai Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur, menyalahi aturan. Pasalnya, titik yang menjadi lokasi tambak semestinya menjadi area penyangga (buffer) pantai.

Advertisement

Kepala Desa Banaran, Dwi Haryanto, Selasa (10/9) mengatakan ada 10 petak tambak udang yang dibangun warga belum lama ini. Dua kolam dibangun oleh kelompok warga sekitar, sedangkan lainnya dibangun investor dari luar daerah.

“Pembangunan tambak dilakukan dengan memanfaatkan lahan kosong yang selama ini belum digunakan, jaraknya sekitar 20 hingga 25 meter dari bibir pantai,” kata Dwi, Selasa (10/9/2013).

Meski jaraknya terlampau dekat dengan bibir pantai, Dwi mengatakan pihak yang membangun tambak berkomitmen akan menjaga lingkungan dengan melakukan penghijauan di sekitar kolam. Para penambak sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan serta Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Diskepenak) Kulonprogo.

Advertisement

“Sebetulnya Dinas melarang, tapi ternyata sudah terlanjur dibangun menghabiskan biaya yang banyak. Tapi mereka akan melakukan penghijauan, menjaga lingkungan. Kelompok warga membangun tambak itu untuk nilai tambah ekonomi, karena melaut juga hasilnya minim,” kata Dwi.

Terpisah, perwakilan Yayasan Damar, Saptono Tanjung, menyayangkan pembangunan tambak yang tidak memenuhi ketentuan sempadan pantai. Berdasarkan Perda Kulonprogo No.4/2009 tentang sempadan pantai, jalan dan sungai, area penyangga ditetapkan berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Pelanggaran sempadan pantai bisa merusak lingkungan. Daerah itu seharusnya menjadi kawasan penahan bila terjadi bencana air pasang maupun tsunami. Bila kawasan itu rusak maka tidak akan ada lagi penahan bila terjadi air pasang ataupun tsunami.

Advertisement

“Semestinya Pemkab Kulonprogo menyosialisasikan aturan tentang sempadan pantai kepada masyarakat, itu sebuah amanah,” tandasnya.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif