Harianjogja.com, BANTUL– Meski tidak berizin, sejumlah spanduk berisi dukungan terhadap Idham Samawi di sejumlah lokasi di Bantul sulit ditertibkan.
Kepala Bidang Penagihan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Trisna Manurung, Minggu (15/9/2013) mengatakan pihaknya masih belum dapat mengambil tindakan terkait maraknya spanduk tersebut.
“Selain bukan sebagai media iklan untuk kepentingan tertentu, juga bukan spanduk partai politik,” katanya.
Jika spanduk tersebut adalah atribut parpol, pihaknya akan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Namun, untuk spanduk ini masih akan saya konsultasikan dulu dengan pimpinan, nanti ‘dawuh’ nya (perintah) gimana,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, kewenangan DPPKAD adalah menangani berbagai media iklan, seperti reklame maupun spanduk yang bersifat komersial.
Oleh sebab itu, pihaknya masih bingung terhadap penanganan spanduk berisi dukungan moral terhadap kader partai PDI Perjuangan yang tersandung perkara korupsi dana hibah sebesar Rp12,5 miliar dan sudah ditangani Kejati DIY ini.