Harianjogja.com, KULONPROGO – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo akan menertibkan tambak yang ada di wilayah konservasi Pantai Trisik Kecamatan Galur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Astungkoro secara tegas, Astungkoro melarang adanya tambak-tambak di wilayah konservasi pantai tersebut.
Selanjutnya, ia akan mengeluarkan instruksi agar Pemkab Kulonprogo melakukan penertiban terhadap tambak yang keberadaannya termasuk dalam wilayah hutan lindung kawasan pantai.
Dia menegaskan perlu adanya koordinasi antar dinas terkait dalam upaya melakukan penertiban.
“Dinas Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kantor Lingkungan Hidup serta Satpol PP perlu segera berkoodinasi untuk mengupayakan penertiban karena jelas persoalan ini melanggar aturan,” ujar Astungkoro kepada wartawan, Selasa (18/9/2013).
“Prinsipnya, membangun di sempadan pantai tidak boleh, harus ditertibkan.” tegasnya.
Dia memperjelas, dalam rencana tata ruang sebagaiamana yang tertuang dalam Perda, wilayah sempadan termasuk zonasi pesisir tidak diperuntukkan untuk pembangunan tambak. Kendati alasan pembangunan tambak menjadi salah satu pemberdayaan di wilayah pesisir, namun harus tetap memperhatikan konservasi sesuai aturan yang ada.