Jogja
Kamis, 10 Oktober 2013 - 19:10 WIB

FESTIVAL MENCARI HARIYADI : Penebal Jogja Ora Didol Divonis Bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Muhammad Arif Yuwono,17, pelukis mural Jogja Ora Didol divonis hukuman percobaan kurungan tujuh hari dan denda Rp1.000 dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (10/10). Ia mengaku tidak kapok atas hukuman itu.

Fakta ini berbeda dengan pernyataan Walikota Jogja, Imam Priyono sebelumnya, yang menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah membebaskan remaja pelaku vandalisme.

Advertisement

Hakim Susanti Isnu Wahyudi mengatakan Arif terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 Perda No 18/ 2002 tentang pengelolaan kebersihan. Arif dilarang melakukan pelanggaran hukum selama 14 hari ke depan atau nanti bisa dikenakan hukuman tujuh hari penjara.

Aksi kreatif Arif, menurut dia sebaiknya dilakukan di media yang tepat. Pasalnya, lokasi tempat Arif menebalkan tulisan Jogja Ora Didol merupakan tempat hunian warga.

Tri Jaka, Petugas Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja mengatakan, dua teman Arif tidak ditangkap, karena masih di bawah umur.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif