Jogja
Rabu, 30 Oktober 2013 - 14:45 WIB

KORUPSI DANA GEMPA : Mantan Lurah Terong akan Ajukan Kasasi ke MA

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Lurah Desa Terong, Dlingo, Bantul, Sudirman Alvian, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana rekonstruksi (dakons) korban gempa bumi 2006, bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya ini diambil setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DIY menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta serta dibebankan uang pengganti Rp375 juta subsidair dua tahun.

Advertisement

“Putusan banding menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama,” ujar Suswoto, penasihat hukum Sudirman, Selasa (29/10/2013).

Menurut penilaian Suswoto, ada putusan dari majelis hakim yang dirasa kurang tepat. Seperti uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp375 juta dianggap terlalu tinggi.

Berdasar fakta di persidangan, total Rp375 juta itu telah dibagi rata bersama enam anggota fasilitator sosial yang juga terseret dalam pusara korupsi dakons ini. “Upaya hukum selanjutnya, kami akan ajukan kasasi ke MA. Kami masih keberatan dengan putusan banding ini,” imbuh Suswoto.

Advertisement

Vonis terhadap Sudirman ini sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bantul yang meminta majelis menghukum pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan.

Mantan Lurah Desa Dlingo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-undang No31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Tipikor menilai Sudirman terlibat pemotongan dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi sejak awal. Karena sudah ada rencana pemotongan antara PJP dengan fasos dan fastek.

Advertisement

Sementara itu mantan Lurah Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Juni Junaedi yang juga terseret dalam kasus korupsi dakons desa setempat, ditambah hukumannya oleh MA menjadi pidana penjara empat tahum.

Sebelumnya Junaedi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

“Putusan kasasi sudah keluar sebulan lalu. Segala argumentasi keberatan kami ditolak,” ujar Yusron, penasehat hukum Junaedi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif