Jogja
Senin, 25 November 2013 - 23:24 WIB

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Nelayan Tertib Retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Nelayan di Gunungkidul diharapkan mematuhi penarikan retribusi jasa usaha. Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul beserta Pemkab Gunungkidul getol melakukan sosialisasi kepada nelayan.

Taufik Nur Hidayat dari Bagian Hukum Setda Pemkab Gunungkidul menuturkan retribusi yang ditarik akan dirasakan kembali oleh nelayan. Nelayan diharapkan kesadarannya untuk mematuhi pembayaran retribusi sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan ikan (TPI).

Advertisement

“Retribusi akan mereka [nelayan] rasakan kembali misalnya dalam bentuk bantuan jaring,” papar dia di sela-sela sosialisasi Senin (25/11/2013).

Sementara itu Kabid Pendayagunaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut dan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Saidin menekankan pentingnya melelang ikan melalui TPI. Selain untuk tertib membayar retribusi, hal itu juga berfungsi memanfaatkan TPI sesuai dengan fungsinya.

“Dari delapan pendaratan ikan baru Sadeng dan Drini yang melakukan pelelangan ikan di TPI. Di TPI lain masih melakukan penjualan,” papar dia.

Advertisement

Sejak 2012 setiap nelayan dikenai retribusi 5% dari penghasilan. Semenara itu masih ada retribusi yang dikelola kelompok. Besarnya sesuai dengan kebijakan kelompok masing-masing. Untuk Pantai Baron ada tambahan 3%.

Salah satu nelayan Pantai Baron Iswanto mengaku tak keberatan dengan adanya retribusi yang dikenakan. “Toh kembalinya ke kami [nelayan] jauh lebih besar. Sudah aturannya ya kami patuhi,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif