Jogja
Senin, 10 Februari 2014 - 11:40 WIB

Kejaksaan Bantul Bidik Kasus Hibah-Bansos

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul kini membidik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di daerah ini yang menyalahi aturan.

BPK sebelumnya melansir sejumlah temuan terkait penggunaan anggaran daerah yang bermasalah. Di antaranya mengenai penyaluran dana hibah dan bansos. BPK menemukan, ratusan juta dana hibah-bansos disalurkan pada penerima yang tidak tepat alias salah sasaran.

Advertisement

Ratusan juta dana itu dinikmati hanya segelintir orang, sebab banyak warga menerima bantuan berkali-kali dalam setahun. Padahal dilarang oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai penggunaan dana hibah-bansos.

Kepala Kejari Bantul Retno Harjantari Iriani menyatakan, lembaganya kini menindakjuti temuan BPK tersebut. “Yang hibah-bansos kami tindaklanjuti,” terangnya, belum lama ini.

Kejaksaan, kata dia tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas temuan BPK tersebut. Bila memang ada indikasi pelanggaran hukum, kejaksaan dapat melanjutkannya ke tahap penyelidikan bahkan penyidikan.

Advertisement

Sekda Bantul Riyantono sebelumnya menyatakan, temuan BPK tersebut hanya sebatas pelanggaran administratif bukan terkait pelanggaran hukum atau terindikasi korupsi.

Ia menilai, temuan itu dampaknya tidak terlalu signifikan bagi Pemkab Bantul. “Saya rasa itu tidak terlalu masalah, bukan hal yang signifikan,” ujarnya.

Salah satu tindak lanjut atas temuan itu, Pemkab berjanji membenahi sistem pendataan penerima dana hibah-bansos secara online. Dengan cara itu, penerima dana berkali-kali dalam setahun dapat terdeteksi dengan cepat lewat internet.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif