Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah V Provinsi DIY, Heru Prayogo, optimistis pembangunan Fly Over Jombor bisa selesai tepat waktu.
Dia beralasan, permasalahan yang dihadapi saat ini telah mengerucut dan menghasilkan kesepakatan.
“Pasti selesai, kami segera mengecek apakah trotoar yang selama ini menjadi masalah benar milik warga atau milik Negara,” katanya, Jumat (21/3/2014).
Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan dua opsi kepada warga Jombor Lor terkait pembebasan lahan untuk Fly Over Jombor.
Pertama, mereka mau menerima ganti rugi Izin Pembebasan Lahan (IPL) sebesar Rp4,5 juta per meter persegi ditambah ganti rugi luas bangunan, atau memilih opsi kedua yakni dilakukan kajian ulang terhadap nilai dan luas bangunan tersedia, namun proses ini baru bisa terlaksana pada 2015.