Jogja
Minggu, 17 Agustus 2014 - 21:40 WIB

HUT KEMERDEKAAN RI : Dapat Remisi, 11 Warga Binaan Lapas Cebongan Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lapas Cebongan. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 158 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan menerima remisi, Minggu (17/8/2014). Sebanyak 11 diantaranya dinyatakan bebas.

Pengurangan masa pidana sebagian atau remisi umum I diberikan pada 147 orang. Rinciannya, remisi satu bulan untuk 98 orang, dua bulan untuk 28 orang, tiga bulan untuk 15 orang, dan sisanya menerima remisi empat bulan.

Advertisement

Pengurangan masa pidana seluruhnya diterima 11 orang. Sebanyak empat orang menerima remisi untuk sisa masa pidana selama satu bulan, dua bulan untuk empat orang, dan tiga orang dengan sisa masa pidana tiga bulan.

“Hari ini remisi yang diberikan paling sedikit satu bulan dan maksimal empat bulan,” kata Kepala Lapas Cebongan, Supriyanto.

Dia memaparkan warga binaan yang berhak menerima lapas harus memenuhi syarat berkelakuan baik, mengikuti peraturan yang berlaku di lapas, dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan pada 17 Agustus.

Advertisement

Supriyanto berharap warga binaan yang hari itu dinyatakan bebas bisa tetap berkelakukan baik setelah kembali ke masyarakat. “Setelah bebas kami harap tidak melanggar aturan dan tidak kembali lagi ke lapas,” imbuhnya.

Secara simbolis, Bupati Sleman, Sri Purnomo menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Remisi Tahun 2014 kepasa perwakilan warga binaan. Dia pun berjabat tangan dengan satu per satu warga binaan sekaligus mengucapkan selamat atas remisi yang diterima.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif