Jogja
Jumat, 5 September 2014 - 06:20 WIB

KORUPSI LARASITA : Kades Trimulyo Divonis 1,3 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Mujono, divonis satu tahun, tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) Jogja.

Hakim menilai Mujono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program layanan rakyat untuk sertifikasi pertanahan (Larasita) di Desa Trimulyo.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsider,” kata Hakim Ketua Arini saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jogja, Kamis (4/9/2014).

Arini mengatakan, Mujono juga diharuskan membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan. Mujono terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa, lanjut Arini, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa selaku kepala desa seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Advertisement

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.

Majelis hakim menilai, Mujono terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan uang program Larasita. Program Larasita yang dijalankan di Desa Trimulyo 2011-2013 itu, Mujono sebagai penanggungjawab memperoleh dana pungutan Larasita dari warga sebesar Rp131, 05 juta.

Namun, yang masuk kas desa hanya Rp43,95 juta. sedangkan sisanya Rp87,1 juta tidak tercatat dalam pemasukan kas desa. Sisa uang pungutan Larasita diketahui digunakan untuk membayar honor panitia yang tidak diatur dalam peraturan desa.

Advertisement

Vonis hakim Pengadilan Tipikor tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Mujono hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Selain itu Mujono juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp24,9 juta, subsider 2,3 tahun penjara.

Namun, hakim tidak menemukan bukti bahwa Mujono ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut sebagaimana dalam dakwaan primer. “Sehingga terdakwa tidak diharuskan membayar uang pengganti,” ujar Arini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif