Jogja
Jumat, 5 September 2014 - 15:20 WIB

Sleman Menjadi Kabupaten Percontohan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Kabupaten Sleman terpilih jadi satu dari 16 kabupaten/kota di Indonesia sebagai program percontohan rehabilitasi korban pecandu narkotika. Tim assessment terpadu pun dibentuk untuk mendukung program tersebut.

“Tim assessment terpadu terdiri dari dokter, psikolog, kepolisian, BNN, kejaksaan, Kemenkumham,” kata Kuntadi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman, Kamis (4/9/1014).

Advertisement

Ditambahkan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk adalah Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) di Purwomartani, Kalasan.

Berdasarkan UU No.35/2009 tentang Narkotika, pasal 54 menyatakan pecandu dankorban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi. Namun, karena adanya perbedaan persepsi dari berbagai pihak terkait, implementasi aturan itu tersendat.

“Banyak perdebatan. Jadi selama ini masih ini masih banyak korban dan pecandu yang tetap diproses hukum,” ungkap Kepala BNN DIY, Budiharso.

Advertisement

Setelah mengalami sejumlah proses, keluarlah nota kesepatan bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan BNN pada Maret 2014.

“Kita sudah sepakat menangani pencandu dan korban penyalahgunaan dengan rehabilitasi,” ucap Budiharso.

Tim assessment terpadu yang dibentuk akan memberikan rekomendasi apakah tersangka pecandu atau bukan, atau jutru berperan ganda. “Tim harus cermat. Kalau dia pecandu murni, tempatnya bukan di rutan, tapi rehabilitasi,” kata Budiharso memaparkan.

Advertisement

“Sleman kami pilih diantaranya karena sudah memiliki banyak tempat rehabilitasi,” lanjut Budiharso.

Selain PSPP yang jadi lokasi program percontohan, masih ada Rumah Sakit Grhasia, Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Sardjito, dan berbagai lembaga rehabilitasi swasta lain. Sayangnya, karena masalah pendanaan dan terbatasnya ruang rehabilitasi di PSPP, tahun ini program tersebut hanya mampu menampung 20 orang pecandu.

Sementara itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo menganggap program percontongan rehabilitasi korban pecandu narkotik sebagai tantangan besar. Jumlah penduduk yang tinggi ditambah banyaknya pendatang diakui membuat Sleman sangat rawan penyalahgunaan narkotika.

Sri Purnomo mengatakan perlunya kerja sama dari berbagai pihak agar deteksi dini kasus penyalahgunaan narkotika lebih cepat. “Kami harap setidaknya program ini bisa mengeliminasi pecandu narkotika di Sleman,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif