Jogja
Sabtu, 6 September 2014 - 00:20 WIB

TAMBAK UDANG : 3 Desa di Bantul Alami Kerusakan Parah Akibat Tambak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Papan penolakan pembangunan tambak udang (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul mencatat tiga desa di pesisir selatan paling parah terkena dampak tambak udang.

Tiga desa tersebut yaitu Desa Parangtirits Kecamatan Kretek, Desa Srigading Kecamatan Sanden serta Desa Poncosari Kecamatan Srandakan.

Advertisement

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Dokumen Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul Priya Haryanta menyatakan, di Desa Parangtritis, ekspansi tambak merambah kawasan gumuk pasir sehingga mengubah bentuknya.

Tidak hanya itu, pepohonan seperti akasia dan cemara udang juga musnah. “Pohon-pohon itu yang ditebang, akhirnya tidak ada lagi penghalang angin dari laut ke daratan,” terang Priya Haryanta, Kamis (4/9/2014).

Di Kecamatan Sanden, BLH menemukan Desa Srigading ikut terkena dampak tambak udang dengan kondisi yang memprihatinkan. Ekspansi tambak menurutnya ikut merambah sebagian kecil tanaman manggrove yang ada di desa ini.

Advertisement

Tidak hanya itu, air payau dari tambak juga mencemari lahan pertanian di sekitarnya. BLH kini tengah meneliti, apakah ada perubahan derajat keasaman tanah pertanian yang terpapar air tambak udang tersebut.

“Di Srigading pandan dan pohon cemara udang juga rusak,” ujarnya.

Sementara itu di Desa Poncosari, Srandakan, keberadaan air dan limbah tambak udang mengancam Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang baru saja dibangun.

Advertisement

Selain jalan rentan rusak karena masuknya air payau, penggalian kolam tambak juga mempengaruhi kekuatan JJLS yang bakal menjadi jalan nasional.

“Kami juga khawatir, air tambak ini juga mencemari sumur warga,” paparnya. Dampak lingkungan tersebut belum termasuk penebangan pohon cemara udang, leresede dan pandan di wilayah srandakan.

Kajian lingkungan dari dampak udang tersebut diprediksi memakan waktu minimal dua minggu. Hasil kajian lingkungan itu akan disampaikan ke Bupati untuk menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif