Jogja
Kamis, 11 September 2014 - 12:40 WIB

Korupsi Kas Desa, Mantan Kades Dituntut 1,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Suyatman, dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar. Jaksa menilai Suyatman bersalah melakukan tindak pidana korupsi pendapatan kas desa 2002-2012, sebesar Rp189,7 juta.

Suyatman dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasaa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement

“Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya tidak menyetorkan uang pembangunan hasil pendapatan kas desa,” kata Jaksa Heni Indri Astuti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (10/9/2014)

Heni mengatakan perbuatan Suyatman telah memenuhi unsur korupsi karena tidak mencantumkan penghasilan desa secara keseluruhan dalam buku kas umum (BKU) desa Tamantirto pada 2002-2012. Selama menjabat kepala desa, Suyatman dinilai ikut memperkaya diri orang lain, atau suatu koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kasus bermula saat Suyatman menyewakan tanah pelungguh seluas 2,4 hektare kepada PT Madu Baru untuk budidaya tanaman tebu. Lahan itu disewa selama 10 tahun dengan nilai Rp105 juta. Padahal mengacu Perda dan SK Bupati Bantul, kepala desa yang masih menjabat sebagai PNS hanya mendapat hak tanah pelungguh sebesar 50 persen. Suyatman selain sebagai kepala desa diketahui merangkap guru yang berstatus PNS.

Advertisement

Jaksa tidak menuntut Suyatman membayar uang pengganti atas perbuatan korupsi tersebut, karena uang korupsi sudah dikembalikan ke kas desa oleh lima orang saksi dari perangkat desa Tamantirto.

Sementara Penasehat Hukum Suyatman, Aida Dewi mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, Suyatman merupakan korban perbuatan perangkat desa Tamantirto. Uang kas desa Rp189,7 juta diakui Aida, digunakan oleh lima orang perangkat desa sehingga tidak masuk dalam pembukuan kas desa. .

“Kita akan diskusi dulu dengan pak Suyatman untuk menyusun pembelaan,” kata Aida, seusai sidang tuntutan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif