Jogja
Senin, 6 Oktober 2014 - 07:20 WIB

PILKADA BANTUL 2015 : Wacana Penundaan Penundaan Pilkada, Siapa yang Isi Kekosongan Jabatan?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, BANTUL—Wacana menunda pelaksanaan Pilkadadi tiga kabupaten di DIY karena belum adanya payung hukum mengundang reaksi keras dari kalangan pejabat desa. Paguyuban Dukuh Bantul (Pandu) menilai wacana tersebut hanya akan mengundang permasalahan lain, yakni kekosongan jabatan.

Justru kekosongan akan memunculkan pejabat sementara yang tidak dapat mengeluarkan keputusan-keputusan terkait dengan kebijakan program rakyat.

Advertisement

“Penundaan Pilkadahnya akan merugikan rakyat karena program kebijakan tidak akan berjalan maksimal. Pejabat sementara tidak bisa mengeluarkan kebijakan,” ujar Ketua Pandu, Sulistyo Admojo, kepada Harianjogja.com, Minggu (5/10/2014).

Dia menegaskan penundaan Pilkada memperlambat program kebijakan di tingkat daerah. Adapun saat ini ribuan desa di Indonesia tengah menunggu terbitnya turunan UU No.6/2014 tentang Desa seperti peraturan daerah.

Dampak luas dari molornya Pilkada yakni juga berdampak bagi desa. Sebab pengisian pamong desa, kedudukan keuangan pamong desa, alokasi dana desa (ADD) maupun pembangunan desa secara umum akan terganggu karena kekosongan jabatan.

Advertisement

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah menghentikan tahapan Pilkada yang sebelumnya sudah berjalan menyusul diterimanya Surat Edaran KPU No.1600/KPU/X/2014. Sedianya, Pilkada di DIY akan digelar di Bantul, Gunungkidul dan Sleman pada Mei 2015. KPU Bantul akhirnya memilih jalan tersebut karena kebingungan mengenai format detail dari UU Pilkada baru.

Anggota KPU Bantul, Titik Istiyawatun Khasanah, mengungkapkan sampai saat ini belum diketahui posisi dan peran KPU. Pasalnya ke depan pelaksanaan Pilkada melalui legislatif.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif