Jogja
Minggu, 12 Oktober 2014 - 03:15 WIB

UMK 2014 : UMK Sektoral Pernah Diterapkan di DIY, Ini Dampaknya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Hermelien Yusuf, upah minimum kabupaten/kota (UMK) sektoral sebenarnya pernah diberlakukan di DIY.

Ia mencontohkan, dulu ada selisih Rp5.000 antara UMK sektoral mebel dengan sektor lainnya.

Advertisement

Tapi belakangan justru membuat pekerja saling iri, karenanya kemudian dikembalikan ke model upah minimum provinsi (UMP).

Kendati demikian, ia mempersilakan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) untuk memperjuangkan tuntutannya tersebut secara berjenjang lewat Dewan Pengupahan dan Kementerian Dalam Negeri.

Hanya, menurutnya, hal itu dapat selesai di tingkat perjanjian kerja bersama (PKB). Pekerja dengan membuat serikat pekerja dapat mengusulkan pemberian gaji sesuai dengan keahliannya.

Advertisement

Ia mengingatkan agar buruh dapat memperhitungkan mengenai beban biaya produksi yang mesti dikeluarkan pada 2015.

Pada tahun itu, selain kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berimbas pada kenaikan tarif dasar listrik, pengusaha juga terkena deadline penyediaan BPJS Kesehatan dan dana pensiun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif