Jogja
Kamis, 30 Oktober 2014 - 03:40 WIB

UMK 2014 : Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMK akan Diverifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja tetap akan memverifikasi perusahaan yang akan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2015.

Perusahaan yang ingin menangguhkan pembayaran UMK 2015 tersebut, diharapkan sudah memasukkan permohonan penangguhan ke Dewan Pengupahan paling lambat awal Desember 2014.

Advertisement

“Jadi laporan bisa segera kami bisa verifikasi neraca keuangannya,” ujar Kepala Dinsosnakertans Kota Jogja, Hadi Muchtar, Senin (27/10/2014), dijumpai seusai rapat pembahasan persiapan penerbitan Perwal APBD P 2014.

Perusahaan, lanjutnya, tidak serta merta dapat menangguhkan pembayaran UMK 2015 jika sudah mengajukan permohonan.

“Verifikasi ini harus dilakukan, untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu membayar upah sesuai UMK atau tidak. Alasannya juga harus jelas,” imbuhnya di hadapan sejumlah wartawan.

Advertisement

Jika kondisi keuangan perusahaan sedang buruk, bisa saja permohonan tersebut dikabulkan. Dengan jangka waktu beragam sesuai kondisi perusahaan.

Di masa sebelumnya, ungkapnya, ada perusahaan di Kota Jogja yang mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK. Namun, saat diminta menjalani verifikasi neraca keuangan, perusahaan tersebut menolak. Kemudian, mereka diwajibkan membayar upah sesuai UMK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif