Jogja
Kamis, 13 November 2014 - 22:40 WIB

BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Izin Pembangunan Pasar Prambanan Dicabut, Apa Alasannya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas pembangunan Pasar Prambanan di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman, Rabu (12/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani I.N.)

Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Endang Sumiyarni mengungkapkan wilayah Prambanan dan sekitarnya berada dalam Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN). Lokasi pembangunan Pasar Prambanan pun termasuk dalam KCBN berdasarkan Keputusan Mendikbud RI No.278/M/2014.

Izin terkait pembangunan Pasar Prambanan sudah diperoleh sejak setahun yang lalu. Namun, menurut Endang, pemerintah dan instansi terkait bisa melakukan kajian ulang. Pembangunan fisik di KCBN harus mengikuti zonasi yang ditentukan.

Advertisement

“Salah satunya Pasar Prambanan. Izin yang sudah terlanjur turun, masih bisa dicabut, diperbaiki atau dibatalkan. Soal desain bangunan juga bisa dikonsultasikan lagi ke BPCB,” ungkap Endang saat menjadi pemateri dalam seminar bertajuk Kawasan Cagar Budaya Nasional Prambanan di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jogja, Selasa (11/11/2014).

Sejak awal, Prambanan sudah diprediksi akan menjadi bagian KCBN. Oleh karena itu, menurut Endang, pemerintah seharusnya juga harus lebih berhati-hati sebelum memberikan izin pembangunan fisik. Hal itu agar zonasi vertikal tidak mengganggu jarak pandang ke bangunan yang memiliki nilai budaya.

Endang menambahkan, pemerintah seharusnya berkonsultasi dulu dengan BPCB Jogja dan Jawa Tengah sebelum mendirikan bangunan fisik. Sebab, wilayah Prambanan yang ditetapkan sebagai KCBN ada yang masuk wilayah Jogja dan Jawa Tengah.

Advertisement

Sementara itu, Kepala BPCB Jogja, Tri Hartono mengatakan, pihaknya tidak berwenang langsung mencabut izin pembangunan Pasar Prambanan. Dia mengaku hanya bisa mengawasi proses pembangunan fisik lain yang akan berjalan pasca penetapan KCBN.

“Mau bagaimana lagi? Izin [Pasar Prambanan] sudah ada sejak setahun yang lalu sebelum Prambanan ditetapkan sebagai KCBN.

Namun, ke depannya, pertimbangan perizinan terkait pendirian bangunan baru akan melibatkan kami,” kata Tri, Rabu (12/11/2014).

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Pasar Sleman, Tri Endah Yitnani, juga mengaku belum bisa menentukan sikap untuk menindaklanjuti soal lokasi Pasar Prambanan yang masuk KCBN.

“Akan saya pelajari dulu,” kata Endah.

Adapun tahun ini, pembangunan Pasar Prambanan memasuki tahap II, meliputi bangunan lantai satu untuk blok B dan C. Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp7 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif