Jogja
Rabu, 19 November 2014 - 16:19 WIB

Dampak Kenaikan Harga BBM, Gunungkidul Bakal Revisi UMK 2015

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan merevisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Revisi dilakukan karena upah yang ditetapkan masih di bawah nilai yang diajukan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul Prahasnu Aliaskar mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang UMK 2015.
“Waktu pembahasan menyusul,” kata Prahasnu saat ditemui seusai Sidang Paripurna DPRD, Selasa (18/11/2014).

Advertisement

Peninjauan UMK 2015 berdasar instruksi Gubernur DIY Sri Sultan HB X agar kabupaten dan kota mengkaji ulang UMK.

Prahasnu menambahkan evaluasi besaran UMK untuk menyesuaikan upah dengan kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM akan berpengaruh kepada para pekerja.

Terpisah, Sekretaris DPC SPSI Gunungkidul Agus Budi Santoso menyambut baik rencana revisi UMK 2015.
“Instruksi dari DPP SPSI agar pengurus di daerah memperjuangkan perubahan UMK pasca-kenaikan harga BBM,” kata Agus.

Advertisement

Agus berharap usulan Rp1,2 juta saat rapat dewan pengupahan beberapa waktu lalu dapat disetujui.
Dia menilai angka yang diajukan realistis.

“Angka itu hasil survei bulanan dan memperhitungkan inflasi, kebutuhan hidup layak di Gunungkidul sebesar Rp1.156 juta,” rinci dia.

Berdasarkan hasil keputusan Gubernur DIY UMK Gunungkidul sebesar Rp1,1 juta. Angka tersebut rencananya akan diberlakukan Januari tahun depan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif