Jogja
Sabtu, 22 November 2014 - 17:20 WIB

Kejari Bantul Tetapkan Tersangka Baru Dana Gempa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menetapkan mantan fasilitator sosial (Fasos) pembangunan rumah pascagempa 2006 di Dusun Pakis 1 dan II Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo sebagai tersangka korupsi.

Kepala Kejari Bantul Siti Aisyah menyatakan tersangka dana rekonstruksi (dakon) rumah rusak korban gempa itu bernama Seno. Dia adalah fasilitator sosial yang turut bertugas merehabilitasi rumah korban gempa.

Advertisement

“Dalam penyidikan yang dilakukan Kejari, kasus korupsi di Dusun Pakis I dan II tersebut ditengarai merugikan negara senilai Rp200 juta. Kasus dugaan korupsi di Pakis merupakan salah satu dari dua perkara korupsi yang ditangani Kejari Bantul sepanjang tahun ini,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (21/11/2014).

Kepala Desa Dlingo Bahrun Widoyo mengatakan Seno yang kini menjadi tersangka merupakan warga Dusun Pakis. Saat kejadian, Seno mengoordinasikan warga untuk mengumpulkan sebagian dana gempa. Namun, warga saat itu menyebutnya iuran bukan pemotongan.

Dana itu di antaranya diberikan ke warga yang tidak terdata atau tidak mendapat dana kompensasi serta untuk pembangunan fasilitas umum.

Advertisement

Bahrun juga membenarkan, banyak warganya yang telah diperiksa kejaksaan. Namun, dirinya sendiri belum pernah diperiksa. Pada periode 2006-2007, Bahrun belum menjabat sebagai Kepala Desa Dlingo.

Kasus ini mulai dibidik sejak 2013 setelah seorang warga bernama Giyanto melaporkan kasus ke Kejari pada April 2013. Modus perkara ini berupa pemotongan dana bantuan gempa untuk rumah yang rusak ringan dan rusak sedang.

Giyanto menyebut, ada sebanyak 143 kepala keluarga (KK) di dua dusun itu yang menjadi korban pemotongan dana gempa senilai Rp1,3 juta pe KK. Serta sebanyak 17 KK dengan nilai pemotongan masing-masing Rp3 juta.

Advertisement

Pemotongan itu dilakukan pada periode 2006-2007. Sebelumnya, mantan Kepala Desa Dlingo, Juni Junaidi, juga telah divonis bersalah melakukan pemotongan dana gempa untuk rumah rusak berat dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif