Jogja
Sabtu, 6 Desember 2014 - 02:20 WIB

Musim Hujan Baru Mulai, Sejumlah Saluran Air di Jogja Sudah Rusak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi banjir (Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah saluran air hujan dan tebing di beberapa wilayah Kota Jogja mulai rusak pada awal musim hujan dan harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan kerusakan lebih besar.

“Kami menerima laporan kerusakan saluran air hujan di dua titik, dan ada satu tebing sungai yang longsor akibat hujan deras yang mengguyur Kota Jogja akhir pekan lalu,” kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja Toto Suroto, Kamis (4/12/2014).

Advertisement

Saluran air hujan yang mengalami kerusakan berada di Jalan Gotong Royong Kelurahan Karang Waru dan di Pakuncen.

“Kami masih menganalisa penyebab kerusakan sekaligus menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perbaikan. Dimungkinkan, biayanya lebih dari Rp50 juta karena kerusakan terjadi memanjang,” katanya.

Selain kerusakan saluran air hujan, hujan deras yang mengguyur Kota Jogja juga menyebabkan tebing di Sungai Buntung longsor.

Advertisement

“Belum ada langkah perbaikan teknis yang dilakukan untuk tebing yang longsor itu. Penanganan sementara dilakukan dengan menutup lokasi longsor dengan terpal agar lokasi tersebut tidak terkena air hujan karena bisa menyebabkan kerusakan semakin parah,” kata Kepala Bidang Permukiman dan Saluran Air Limbah Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja, Hendra Tantular.

Ia memperkirakan, biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan tebing yang longsor tersebut mencapai sekitar Rp120 juta, namun pekerjaan perbaikan belum bisa dilakukan tahun ini. “Perbaikan dilakukan dengan membuat talut,” katanya.

Pada awal musim hujan, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja juga terus mendata kerusakan yang terjadi pada lokasi pembangunan saluran air limbah (SAL). Sejumlah kerusakan yang terjadi di antaranya jalan yang berlubang serta marka jalan yang belum dicat ulang.

Advertisement

Data kerusakan tersebut akan disampaikan kepada satuan kerja pelaksana proyek kegiatan pembangunan SAL untuk diperbaiki sebelum tahun anggaran 2014 berakhir. Pelaksana kegiatan memiliki waktu pemeliharaan 18 bulan sehingga bertanggung jawab atas seluruh kerusakan yang terjadi.

Jika perbaikan kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki hingga 2014 berakhir, maka Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja tidak akan memberikan izin kepada penyelenggara kegiatan untuk melakukan penggalian tahun depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif