Jogja
Selasa, 9 Desember 2014 - 00:20 WIB

Dana Tak Terduga di Bantul untuk Apa saja?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memanfaatkan dana tidak terduga dalam penanganan darurat kebencanaan pada Desember ini.

“Anggaran darurat bencana yang tersedia sangat terbatas, sekitar Rp100 juta, itu pun sudah habis terpakai, makanya untuk kegiatan darurat bencana di Desember kami gunakan dana tidak terduga yang ada di bupati,” kata Kepala BPBD Bantul, Dwi Daryanto, Minggu (7/12/2014).

Advertisement

Menurut dia, pihaknya tidak mengetahui secara persis berapa dana tidak terduga yang ada di Bupati Bantul, namun dana tersebut jika mendesak bisa dimanfaatkan untuk darurat kebencanaan, meskipun pihaknya mengharapkan tidak terjadi bencana yang berdampak pada korban materiil maupun jiwa.

Ia mengatakan, total anggaran yang dialokasikan dari APBD tahun ini untuk lembaganya sekitar Rp2,9 miliar, anggaran tersebut sekitar 50% untuk gaji tenaga kontrak dan SAR, pusat data dan informasi, sementara sisanya untuk kegiatan rutin mitigasi bencana.

“Dari sekian itu, anggaran darurat kebencanaan untuk membantu korban hanya Rp100 juta, yang mana sekitar Rp50 juta untuk pembelian material bahan bangunan, serta Rp50 juta sisanya untuk logistik, jadi anggarannya sudah kami optimalkan sesuai kebutuhan,” katanya.

Advertisement

Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk membantu korban bencana selama satu tahun, mulai dari banjir, tanah longsor, angin kencang hingga kebakaran, mereka yang menjadi korban diberikan bantuan material bahan bangunan sebesar 10-20% dari total besaran kerugian.

“Bantuan yang diberikan pun berupa bahan bangunan, jadi, kalau melihat nominal anggaran sangat minim, namun yang terpenting masyarakat terbantu dengan apa yang menjadi tugas kami, misalnya bantuan moril dan tenaga kami optimalkan,” katanya.

Ia mengatakan, untuk meringankan beban masyarakat yang menjadi korban bencana, pihaknya juga menggandeng sejumlah perusahaan swasta untuk turut membantu melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan CSR.

Advertisement

Meski begitu, kata dia penanganan korban bencana oleh swasta masih dilakukan saat kejadian, karena terkendala payung hukum, oleh sebab itu, pihaknya merencanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang peranan dunia usaha dalam penanggulangan bencana.

“Pemahaman dunia usaha dalam memberikan bantuan masih sebatas saat bencana, padahal sebelum dan setelah bencana juga dibutuhkan, misalnya kekeringan, swasta tidak hanya dropping air, tapi juga pembuatan bak penampungan air untuk mencegah kesulitan air bersih,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif