Jogja
Jumat, 12 Desember 2014 - 02:20 WIB

PERUSAKAN SMA 17 "1" : Sidang di Tempat Sebagai Bahan Pertimbangan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto SMA "17" 1 JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, JOGJA-Menurut anggota majelis hakim Andreas Purwantios Setiadi dalam kasus perusakan gedung SMA 17 “1”, sidang ditempat dilakukan untuk bahan pertimbangan hakim dalam membuat keputusan untuk kedua terdakwa. Diakuinya, selama ini hakim mendasarkan pemeriksaan hanya dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dan memperoleh keterangan dari saksi dan terdakwa. Dari keterangan-keterangan tersebut, lanjut dia, maka perlu dikombinasikan dengan pembuktian di lapangan.

“Hakim juga ingin tahu gedung yang dirusak itu seperti apa bentuknya, bagian apanya yang dirusak,” papar Andreas.

Advertisement

Hakim yang merangkap jabatan sebagai kepala humas PN Jogja ini menganggap dengan pembuktian ditempat, ada hal yang tadinya belum
diketahui hakim menjadi tahu, dan hal yang diketahui menjadi lebih tahu lagu.

“Pembuktian ini bisa menjadi bahan pertimbangan dan bisa mempengaruhi putusan nanti,” ucap dia.

Andreas mengklaim sidang kasus pengrusakan benda cagar budaya yang baru pertama masuk persidangan di Jogja ini termasuk cepat. Sejak
perkara masuk pengadilan September lalu saat ini sudah tahap pembuktian. Rabu, pekan depan, agenda sidang tinggal pemeriksaan terdakwa.

Advertisement

Dua terdakwa sebelumnya didakwa Pasal 105 dan 113 Nomor 11/2010 tentang Pengrusakan Benda Cagar Budaya. Ancaman hukuman pasal
tersebut adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kedua terdakwa telah melakukan pengrusakan gedung SMA 17 “1” pada Maret, April, dan Mei 2013 lalu. Padahal gedung SMA 17 masuk BCB
sesuai SK Gubernur DIY Nomor 210/Kep/2010 tertanggal 2 September 2010.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif