Jogja
Senin, 15 Desember 2014 - 10:20 WIB

Sepakat Damai, Proses Hukum Penipuan Dosen UGM Berlanjut

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Perkara penipuan dan penggelapan berlian yang menyeret dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Sari Sitalaksmi sebagai tersangka tetap berlanjut ke persidangan meski sudah ada perdamaian di antara kedua belah pihak.

(Baca Juga : Dosen UGM Lakukan Penipuan Hingga Rp1,390 Miliar).

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Zulkardiman, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/12/2014) pekan lalu.

“Hasil ekspose [perkara penipuan dan penggelapan dosen UGM] diambil kesimpulan bahwa perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan,” kata dia.

Advertisement

“Hasil ekspose [perkara penipuan dan penggelapan dosen UGM] diambil kesimpulan bahwa perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan,” kata dia.

Saat ini Kejaksaan Tinggi DIY tengah menyiapkan kelengkapan berkas perkara, di antaranya menyusun surat dakwaan. Sementara jaksa
penuntut umum (JPU) dalam perkara ini sudah ditentukan yaitu JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Sleman.

Disampaikan Zulkardiman, proses perdamaian yang sudah dilakukan antara tersangka dan korban tidak menghapus pidana yang sudah
dilakukan tersangka. Hal itu dikarenakan sudah terpenuhinya dua alat bukti atas perbuatan tersangka.

Advertisement

Diketahui, Sari Sitalaksmi dan korban Vera Damayanti sudah berdamai pada 19 November lalu. Pihak tersangka mengklaim kedua belah pihak
sepakat untuk tidak memperpanjang kasus dan korban bersedia membayar kekurangan jual beli berlian.

Kasus tersebut bermula pada Juni 2013 lalu, korban hendak menjual condotel di Jalan Palagan Tentara Pelajar melalui perantara tersangka.
Korban menganggap uang muka condotel Rp500 juta yang diberikan oleh seseorang dari Jakarta tidak diserahkan kepada korban.

Selanjutnya kerjasama korban dan tersangka juga dalam hal berlian. Korban menjual 9 macam berlian seharga Rp1,5 miliar. Namun, diklim
korban, tersangka baru membayar Rp500 juta kemudian tersangka menghilang. Korban pun melaporkan tersangka ke Polda DIY pada Agustus
2014.

Advertisement

Berbeda dengan versi korban, pihak tersangka menganggap sudah membayar berlian Rp670 juta. Berlian itu belakangan dikembalikan kepada
korban karena tidak sesuai dengan keinginan tersangka. Dan tersangka pun merelakan uang Rp670 juta.

Kuasa Hukum Sari Sitalaksmi, Deddy Sukmadi saat dihubungi, Minggu (14/12/2014) menyatakan kliennya akan patuh dan tunduk pada proses hukum yang sedang dihadapi. Dia yakin kliennya tidak bersalah seperti yang disangkakan.

“Klien kami selalu berdoa diberikan petunjuk kebenaran dan keadilan dalam permasalahan hukum ini,” ujar Deddy.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif