Jogja
Jumat, 2 Januari 2015 - 01:15 WIB

PASIR MERAPI : Regulasi Aktivitas Normalisasi Harus Lebih Rinci

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Area penambangan pasir di Dusun Jambu, Desa Kepuharjo, Cangkringan, Sleman terlihat sepi pada Rabu (3/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Pasir merapi, regulasi mengenai normalisasi di sungai-sungai yag berhulu di Gunung Merapi akan ditata secara detil dan memperhatikan unsur lingkungan.

Harianjogja.com, SLEMAN-Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman, Sapto Winarmo mengungkapkan pihaknya
sedang menata ulang regulasi bagi aktivitas normalisasi sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi. Menurut dia, regulasi yang ada saat ini kurang
terperinci.

Advertisement

Sapto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan persyaratan kontrak yang baru bagi pelaksana normalisasi.

“Nanti akan disebutkan lebih rinci. Misalnya apa saja kewajibannya dan kalau lingkungan rusak bagaimana. Termasuk aturan kalau dia sampai melewati batas wilayah normalisasi,” ujarnya saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (30/12/2014).

Advertisement

“Nanti akan disebutkan lebih rinci. Misalnya apa saja kewajibannya dan kalau lingkungan rusak bagaimana. Termasuk aturan kalau dia sampai melewati batas wilayah normalisasi,” ujarnya saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (30/12/2014).

Jika dibandingkan, hasil yang didapatkan dari normalisasi tidak sebanding dengan dampak negatif yang harus ditanggung pemerintah dan warga.

“Dampak kerusakan jalan, bahaya kecelakaan, debu, kerusakan lingkungan, sampai pengaruhnya ke pariwisata. Jadi, kita memang butuh regulasi yang bisa mengatus semua itu,” ungkap Sapto.

Advertisement

“Kita hanya bisa memantau dan melaporkan. Kalau tidak berizin, ya kita serahkan ke Satpol PP. Kami juga menggandeng TNI dan Polri untuk tindakan yang lebih tegas dan memberikan efek jera,” papar Sapto.

Sapto mengungkapkan, saat ini tidak ada aktivitas normalisasi yang mengantongi izin. Izin normalisasi rata-rata sudah habis pada pertengahan November dan awal Desember ini.

“Itu ilegal semua dan harus ditindak. Jadi, sudah tidak lagi peringatan,” tegasnya.

Advertisement

Sebenarnya, izin proyek normalisasi bisa diperpanjang. Namun, belum ada pelaksana proyek yang mengajukan perpanjangan.

“Tidak ada yang mengajukan perpanjangan ke kepala desa. Pihak desa juga perlu benar-benar dipahamkan bagaimana regulasi yang benar,” ucap Sapto.

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas SDAEM Sleman, Fauzan Darmadi juga menegaskan, saat ini tidak ada rekomendasi penambangan, baik di sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi maupun lahan pekarangan warga. Terlebih jika lokasi penambangan adalah wilayah resapan air atau konservasi alam.

Advertisement

“Jika ada aktivitas penambangan pasir, berarti itu menyalahi aturan. Kalau tertangkap tangan, jelas harus ditindak tegas,” ucap Fauzan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif