Jogja
Kamis, 8 Januari 2015 - 20:40 WIB

KENAKALAN REMAJA :135 Anak Tersandung kasus Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Kekerasan Pelajar JIBI/Harian Jogja/Antara

Kenakalan remaja yang berkaitan dengan masalah hukum di Gunungkidul pada tahun 2014 mencapai 135 anak.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sepanjang 2014 terdapat 135 anak di bawah umur yang tersangkut masalah hukum di wilayah Gunungkidul dan Bantul. Jumlah tersebut, 103 di antaranya berakhir di balik jeruji besi, sisanya 32 anak mendapatkan sanksi pembinaan.

Advertisement

Kepala Badan Pemasyarakatan Kelas II Wonosari Anggraini Hidayat mengatakan lembaganya membawahi dua kabupaten, yakni Gunungkidul dan Bantul. Di tahun lalu ada 135 kasus pidana yang melibatkan anak. Kasus yang terjadi didominasi kasus asusila, disusul pencurian dan penganiayaan.

“Kalau dilihat tren, pidana yang melibatkan anak cenderung meningkat,” kata Anggraini kepada wartawan, Rabu (7/1/2015).

Dia memaparkan, tidak semua kenakalan remaja yang berbau pidana masuk ke penjara. Sebab, dari 135 kasus, 32 di antaranya mendapatkan diversi berupa program pendampingan dari bapas, sehingga terpidana tak harus menjalani hukuman di penjara. Sisanya 103 orang terpaksa harus mendapatkan hukuman berupa kurungan.

Advertisement

Angraini berpendapat, perkembangan teknologi memberikan andil yang besar terhadap kenakalan anak. Dia pun tidak menampik kasus asusila yang terjadi, dikarenakan makin mudahnya anak memeroleh informasi.

Lebih jauh dikatakan Anggraini, upaya persuasif dilakukan dalam penanganan kasus hukum anak di bawah umur. Petugas bapas berusaha agar terpidana hanya dihukum berupa pembinaan. Tujuannya, untuk melindungi hak-hak anak dan masa depan mereka.

“Kalau tindak kriminal dilakukan sekali maka bisa dilakukan upaya diversi. Sehingga anak bisa dihindarkan dari proses penjara,” ungkap dia.

Advertisement

Upaya diversi, menurut dia telah diatur dalam Undang-Undang No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Namun, langkah tersebut hanya berlaku untuk anak yang tersangkut hukum pertama kali.

“Kalau anak yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan tindak pidana, maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya lagi.

Sementara itu, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Rifka Annisa Muhammad Thonthowi mengatakan, kasus hukum pada anak harus mendapatkan perhatian khusus. Dalam penangannya, juga tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.

“Semua harus diperlakukan khusus. Namun yang paling penting adalah tindakan pencegahan supaya kasus itu bisa ditekan,” kata Thonthowi, kemarin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif